Jember, kuasarakyat.com – Niat hati ingin mendapat keadilan, Siti Aisah (52) warga Desa Rowotamtu Rambipuji Jember, dengan melaporkan kasus pidana penipuan yang dialaminya ke Polisi, justru berujung pada gugatan perdata terhadapnya.
Ia yang mengalami kerugian sebesar Rp. 215 juta rupiah, atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh HS warga Tegal Besar Kaliwates Jember, justru digugat perdata ke Pengadilan Negeri Jember oleh HS.
Melalui kuasa hukumnya Anwar Nuris SH., peristiwa ini bermula saat Siti Aisah kliennya ingin mengalihkan status tanah miliknya seluas 1 hektar di Desa Kelompok Arum Kecamatan Tekung Lumajang, dari LSD (Lahan Sawah Dilindungi) ke lahan pemukiman.
Keinginan Siti Aisah ini didengar oleh HS, sehingga HS mendatanginya dan akan membantu mengurus proses perizinan pengalihan status tanah tersebut, dengan meminta biaya sebesar Rp. 200 juta, untuk proses perizinannya.
“Jadi pada bulan Mei tahun 2023, klien kami didatangi oleh HS yang juga pengembang perumahan di Jember, ia menawarkan akan mengurus status tanah klien kami dari LSD ke pemukiman, dengan biaya 200 juta,” ujar Nuris.
Namun beberapa bulan ditunggu, proses pengalihan status tanah tersebut tidak kunjung selesai, sehingga Siti Aisah atau kliennya meminta pertanggung jawaban kepada HS.
“Puncaknya, pada Desember 2023, HS mengakui kepada klien kami, kalau proses perizinan peralihan status tanah tersebut, tidak diproses, sehingga oleh HS, klien kami ditawari utuk diganti, tapi bukan pengembalian uang, melainkan sebidang tanah di perumahan yang diatas namakan PT nya HS,” beber Nuris.
Di Perumahan milik HS, tanah pengganti yang dijanjikan, yang memiliki luas 84 m2, oleh HS dihargai Rp. 210 juta, sehingga kliennya diminta untuk menambah uang kekurangan Rp. 10 juta.
“Setelah uang ditambah, dan klien kami minta keabsahan tanah diterbitkan akte jual beli, oleh HS tidak diberikan, setelah ditelusuri, perumahan tersebut ternyata bukan milik HS, HS hanya punya PT nya saja, tidak hanya itu, HS juga minta uang operasional waktu ngurus perizinan LSD ke klien kami sebesar Rp. 5 juta, sehingga total klien kami sudah memberikan uang sebesar Rp. 215 juta,” tambahnya.
Karena tidak ada penyelesaian, kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Rambipuji pada Maret 2025, namun saat itu kliennya tidak diberi tanda Terima laporan atau STTLP (Surat Tanda Terima Laporan Polisi).
“Berkali-kali klien kami mendatangi Polsek, tapi hanya dijanjikan saja, sehingga pada Mei 2025, saat kami dampingi, pihak kepolisian baru menerbitkan STTLP tersebut,” jelasnya.
Sayangnya, STTLP dengan nomor STTLP/B/14/V/2025/SPKT.POLSEK RAMBIPUJI/POLRES JEMBER tertanggal 28 Mei 2025 dan ditandatangani Banit SPKT Briptu Fadli Purnomo, tidak segera ditindak lanjuti, sehingga pada bulan Juni, kliennya digugat secara perdata ke PN Jember oleh HS.
“Upaya ini seperti ada Mens Rea (upaya niat jahat) dari beberapa pihak, karena kasus laporan pidana klien kami sampai saat ini mandeg, sedangkan putusan PN di perkara gugatan Perdata, putusannya juga tidak jelas, sehingga klien kami merasa diombang ambingkan,” sesal Nuris.
Pihaknya mendesak, agar aparat kepolisian serius dalam menangani perkara kliennya ini, agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum kembali dipercaya. “Ya kalau seperti ini, masyarakat semakin tidak percaya dengan kinerja aparat penegak hukum, kami minta perkara ini, ditangani dengan serius,” pungkasnya. (*)
itupun setelah melakukan berbagai upaya
