Indeks

Diguyur Hujan Deras, Sisi Barat Gedung GSB Jember Ambrol, Mobil Dinas Kadiskkminfo Jadi Korban

Comment557 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Hujan deras yang mengguyur kota Jember pada Rabu (21/1/2026), menyebabkan tanah dan pagar Gedung Balai Serba Guna (GSB) Kaliwates, yang juga kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Pemkab Jember longsor.

Meski dalam kejadian ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun mobil dinas Kepala Dinas Kominfo jenis Innova dengan Nopol P 1273 GP, ikut terperosok ke dalam sungai yang memiliki kedalaman 8 meter lebih.

Ketua Baret Rescue Jember David Handoko Seto, kepada wartawan menyatakan, bahwa mobil dinas milik Kadiskominfo berhasil di evakuasi pada Rabu malam, dan mobil mengalami beberapa kerusakan.

“Kejadian longsor kemarin sore, tidak sampai ada korban jiwa, hanya mobil dinas Kadiskominfo ikut terperosok, dan tadi malam kami bersama komunitas Jeep, telah berhasil mengevakuasi mobil tersebut sekitar pukul 10.45,” ujar David.

 

Longsor di kawasan gedung BSG ini juga menjadi perhatian serius oleh Satgas Tata Ruang Kabupaten Jember Ahmad Imam Fauzi, bahwa longsornya tebing sungai dikawasan BSG dan sekitarnya seperti GOR PKPSO Jember, sebagai alarm keras atas rusaknya tata ruang akibat praktik pembangunan yang menyimpang.

 

Ia menegaskan, insiden tersebut bukan semata bencana alam, melainkan akumulasi pelanggaran tata ruang yang dibiarkan bertahun-tahun.

 

“Kami menemukan adanya indikasi kuat bahwa hak sungai untuk melekuk secara alami telah dirampas, sehingga menyebabkan fungsi sungai terhalang dan akhirnya memicu bencana atau longsor,” tegasnya.

 

Tidak hanya longsor dikawasan BSG, Fauzi juga menyoroti beberapa perubahan alih fungsi lahan atau bantaran sungai di sejumlah tempat, berubah menjadi permukiman atau perumahan, hingga terbitnya sertifikat pada bantaran sungai.

Ia menegaskan, sertifikasi tersebut adalah tindakan ilegal dan kuat terindikasi pidana, apa pun dalih yang digunakan.

“Mengenai adanya sertifikasi bantaran sungai, itu sudah jelas salah, dan tidak dibenarkan, apapun alasannya, bantaran sungai tidak boleh disertifikasi. Jika itu terjadi, berarti ada pelanggaran hukum yang serius,” pungkasnya. (Ma)

Comment557 views
  • Share
Exit mobile version