Jember, kuasarakyat.com – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumdam Tirta Pandhalungan yang dulu lebih dikenal dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), menjadi sorotan beberapa pihak, hal ini menyusul beberapa pejabatnya yang menempati posisi strategis di isi oleh Pelaksana Harian (PLH).
Bahkan dari informasi yang diterima media ini, ada beberapa pejabat yang sudah pensiun namun tetap dipekerjakan di perusahaan milik Pemkab tersebut, sehingga hal ini dianggap melanggar SE BKN.
“Pengisian posisi penting di Perumdam oleh PLH, sangat tidak masuk akal, ada beberapa karyawan yang sudah pensiun lebih dari tiga tahun tapi masih dipekerjakan, seharusnya di isi oleh orang-orang yang masih aktif,” ujar sebuah sumber yang enggan disebut namanya.
Drs. Syafi’i selaku Plt. Direktur Perumdam Tirta Pandhalungan, saat dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa pengisian beberapa jabatan di Perumdam Tirta bukanlah pengangkatan, namun penugasan agar perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuannya. “Itu bukan penempatan mas, tapi penugasan, untuk lebih jelasnya bisa ke mas Yudi Divisi Humas dan SDM (Sumber Daya Manusia),” ujar Syafi’i Senin (27/12/2021).
Sementara Yudi Indrawan selaku Humas dan SDM Perumdam Tirta Pandhalungan, saat ditemui diruang kerjanya membenarkan jika beberapa karyawan di Perumdam Tirta Pandhalungan saat ini sudah memasuki pensiun, sehingga beberapa posisi di isi oleh pelaksana harian untuk penugasan.
“Beberapa waktu yang lalu, ada sekitar 6 karyawan yang pensiun, namun karena posisi Direktur dijabat oleh Plt, sesuai ketentuan tidak bisa melakukan pengangkatan jabatan secara difitinitf, sedangkan perusahaan dituntut harus tetap beroperasi, sehingga menugaskan karyawan untuk mengisi jabatan tersebut dengan PLH (Pelaksana Harian),” ujar Yudi.
Yudi juga menjelaskan, bahwa PLH yang menempati posisi-posisi strategis di Perumdam Tirta Pandhalungan ini juga tidak mendapatkan fasilitas-fasilitas sebagaimana pejabat yang difinitif, mereka hanya mendapatkan gaji saja, tanpa ada tunjangan.
“Mereka yang mendapatkan penugasan di posisi-posisi tersebut, dengan jabatan PLH, tidak mendapatkan tunjangan dan fasilitas sebagaimana mestinya, mereka hanya mendapatkan gaji,” bebernya.
Ketika ditanya sampai kapan pengisian PLH dalam posisi strategis di Perumdam Turta Pandhalungan? Yudi mengatakan, bahwa pengisian jabatan secara definitif bisa dilakukan setelah adanya Direktur Utama secara Definitif, dimana kewenangan pengangkatan Direktur Utama ada di tangan Bupati.
Bupati Jember H. Hendy Siswanto, saat dikonfirmasi terkait tidak disertakannya Perumdam Tirta Pandhalungan dalam Open Biding (Lelang jabatan) secara terbuka beberapa waktu lalu, sebagaimana PDP Kahyangan dan OPD Lainnya, masih belum memberikan keterangan. Pesan whatsapp yang dikirim media ini juga belum mendapatkan balasan. (Ma)
