Indeks

Dilahirkan di Bondowoso, Bayi Mungil Dibuang di Jember

Comment6,155 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Ulah RH (24) karyawan toko asal Nangkaan Kabupaten Bondowoso bersama RA pasangannya yang juga warga desa Bukor Kecamatan Wringin Bondowoso harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sumbersari.

Hal ini setelah upaya dirinya untuk membuang bayi perempuan yang dilahirkan di Rumah Sakit Mitra Bondowoso dengan cara meninggalkan di halaman panti asuhan Mambaul Ulum yang ada di Kelurahan Kebonsari Sumbersari Jember berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sumbersari.

Kapolsek Sumbersari Kompol. Sugeng Piyanto SH, saat dikonfirmasi pada Senin (12/9/2022) membenarkan adanya pengungkapan pembuangan bayi di halaman yayasan Mambaul Ulum, dimana sebelumnya warga di yayasan tersebut melaporkan penemuan bayi dengan jenis kelamin perempuan ke Mapolsek Sumbersari pada Sabtu (10/9/2022) pagi.

“Benar, awalnya warga disekitar yayasan melaporkan ke kami atas temuan bayi berjenis kelamin perempuan yang ditinggal dihalaman yayasan, dari laporan ini kami melakukan penyelidikan, dan meminta sejumlah keterangan warga, sampai kami menemukan identitas dari ibu bayi,” ujar Kapolsek.

Dari identitas yang dikantongi inilah, pihaknya akhirnya melakukan penyelidikan ke Bondowoso, termasuk di rumah sakit tempat bayi dilahirkan, hingga akhirnya pihaknya berhasil mengamankan RH selaku ibu bayi dan RA yang merupakan pasangannya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap RH dan RA, keduanya mengaku jika sudah menikah Sirri, namun karena dari orang tua keduanya masih belum mengizinkan kedua pelaku memiliki anak, mereka merasa bingung saat melahirkan, sehingga meletakkan bayinya tersebut ke halaman yayasan Mambaul Ulum di Jember.

“Dari pengakuannya, pelaku merasa bingung saat tahu anaknya lahir, sehingga keduanya memutuskan untuk menitipkan bayi tersebut ke yayasan panti asuhan, dengan mencari alamat panti asuhan di google,” ujar Kapolsek.

Namun meski demikian, apa yang dilakukan oleh kedua pasangan ini dengan meninggalkan bayinya di panti asuhan dengan meletakan di halaman merupakan tindak pidana.

Sehingga dirinya menjerat kedua pelaku dengan pasal 305 KUHP dan atau psl 76B Jo psl 77 B UU RI no 35 th 2014 Undang-undang tentang perlindungan anak. “Ancamannya diatas lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Ma)

Writer: Makrus
Comment6,155 views
  • Share
Exit mobile version