Indeks

DPP PAN ‘Turun Gunung’, Bawaslu RI Perintahkan Bawaslu Jember Register Laporannya

Comment1,512 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Partai Amanat Nasional (PAN) terus melakukan upaya memperjuangan kursi DPR-RI dapil Jember – Lumajang. Mereka fokus melaporkan dugaan hilangnya suara PAN di Kecamatan Sumberbaru.

Perjuangan PAN sebenarnya sudah getol dilakukan, sejak rekapitulasi tingkat kabupaten di Jember. Namun upaya PAN Jember tidak digubris, meski sudah laporan ke Bawaslu Jember.

DPP PAN ikut “turun gunung” melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang merugikan partainya, ke Bawaslu pusat dengan nomor : 020/LP/PL/RI/00.00/III/2024. Pelapornya Ibnu Mahmud Bilalludin, Wasekjen DPP PAN.

Berbeda sikap dengan Bawaslu Jember. Bawaslu RI langsung menanggapi laporan PAN persoalan di Sumberbaru – Jember. Secara administratif, Bawaslu RI mengeluarkan surat resmi nomor : 286/PP.00.00/K1/03/2024, yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Surat tersebut terbit sejak tanggal 14 Maret 2024. Namun hingga berita ini ditulis, Senin (18/3/2024), menurut pengakuan Wakil Ketua DPD PAN Jember, Alfian Zuhdi Pratama, Bawaslu Jember masih belum bertindak secara konkrit.

“Harusnya Bawaslu Jember segera menindaklanjuti, tentang pelimpahan laporan kami di Bawaslu RI,” sesalnya.

Bagi Alfian, harusnya Bawaslu Jember proaktif tentang yang dilaporkan partainya, karena menyangkut marwah demokrasi dan masa depan karir politik kader terbaik PAN.

“Kami menuntut hak secara konstitusional, supaya Bawaslu Jember menindaklanjuti sesuai laporan kami,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana, saat dikonfirmasi melalui pesan WhastAap, belum merespon meski pesannya sudah dibaca. (Ma)

Comment1,512 views
  • Share
Exit mobile version