JEMBER, kuasarakyat.com – Rombongan anggota Komisi D DPRD Jatim berkunjung ke Pemkab Jember Selasa (15/6/2021). Mereka datang untuk mencari tahu persoalan limbah tambak udang yang selama ini dikeluhkan oleh warga di Kecamatan Gumukmas dan Puger.
Anggota Komisi D, Satib mengatakan dirinya mendapat pengaduan dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) beberapa bulan yang lalu, terkait pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari tambak-tambak di sepanjang pantai selatan Kabupaten Jember. Untuk itu, Komisi D DPRD Jatim perlu mendengar dan melihat langsung persoalan yang ada di lapangan.
“Bagi kami sepanjang tambak-tambak yang ada di pantai selatan memenuhi aturan, kami akan merekomendasikan untuk dipertahankan,” kata Satib.
Namun, lanjut dia, perusahaan tambak yang tidak memenuhi aturan, maka pihaknya juga akan mendukung Pemkab Jember untuk melakukan penutupan. “Kalau misal ada yang tidak sesuai aturan, baik soal izin, penggunaan lahan HGU maupun soal limbah, maka kami juga akan merekomendasikan kepada Pemkab Jember untuk menutup tambak tersebut,” ucapnya.
Dia menilai persoalan tambak udang selama ini banyak dikeluhkan oleh warga, dikarenakan lahan yang digunakan dinilai telah melanggar perpres nomor 51 tahun 2016 pada pasal 1 dimana batas penggunaan sepadan pantai adalah 100 meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat.
Saat anggota lintas Komisi dari DPRD Jember melakukan sidak beberapa waktu yang lalu, banyak ditemukan pagar batas tambak yang ada di pantai selatan tidak sampai dari 100 meter, selain itu dari 12 tambak yang ada, hanya ada 2 yang memiliki izin resmi.
Baca juga : DPRD Jember Sidak Tambak Udang, Temukan 10 Tambak Tanpa Ijin
“Saat kami lakukan sidak beberapa waktu yang lalu, memang banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha tambak, kami menemukan beberapa tambak yang lokasinya melanggar perpres, dimana jarak dengan bibir pantai tidak sampai 100 meter, hal ini kami lihat sendiri saat kami menyusuri sepanjang pantai mulai dari Gumukmas hingga Puger,” jelas Siswono ketua Komisi B yang ikut dalam pertemuan tersebut.
Sedangkan mengenai sepadan pantai yang menjadi dipersoalkan oleh warga, M Soleh dari tambak PT Pandawa Lima mengatakan, jika mengacu pada perpres dimana sepadan pantai adalah 100 meter dari bibir pantai saat air laut pasang tertinggi, hal ini tidak bisa dibenarkan.
“Menurut kami, soal sepadan pantai adalah proporsional tergantung kondisi tanah, jika tanah di pantai sangat rendah, tentu sepadan pantainya lebih dari 100 meter, bahkan bisa sampai 1 kilo, dan jika hanya mengacu pada aturan proporsional JLS (Jalur Lintas Selatan, red) pun juga melanggar,” ujar Soleh.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Wahyu Prasetyo Asisten Manager Produksi dari PT. Delta Guna Sukses (DGS), soal sepadan sungai dimana bangunan tambak harus mentaati perpres, pihaknya sudah melaksanakan hal tersebut, karena HGU yang digunakan sesuai dengan apa yang dikeluarkan oleh BPN.
“Kami sangat mendukung dengan adanya pertemuan ini, sehingga bisa membangun komunikasi antara petambak dengan dinas terkait, soal bangunan tambak, ditempat kami sudah sesuai dengan HGU yang dikeluarkan oleh BPN, dan ini sudah dilihat beberapa waktu lalu saat ada sidak dari anggota DPRD Jember,” tambah Wahyu.
Begitu juga mengenai limbah yang dipersoalkan oleh warga, Wahyu juga mengatakan jika limbah yang ada di perusahaanya sudah memiliki IPAL dan ILC yang setiap 6 bulan sekali dicek oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Sedangkan dengan adanya beberapa tambak yang saat ini mulai bermunculan di wilayah pesisir pantai selatan, pihaknya selaku perusahaan yang memiliki izin resmi berharap, agar ada solusi dan komunikasi, sehingga tidak merugikan pengusaha tambak.
“Untuk menghindari kesalah pahaman antara pengusaha dengan masyarakat, memang dibutuhkan win-win solution dan komunikasi, dan kami siap jika harus dilakukan ukur ulang maupun pengecekan pengolahan limbahnya, dan hasilnya juga harus transparan disampaikan ke masyarakat, ini sangat bagus, sehingga perusahaan kami yang sudah sesuai pengolahannya tidak menjadi kambing hitam,” pungkas dia. (Ma/Ad)
