Jember, Kuasarakyat.com – Kasus mencuatnya penyelenggara pemilu tahun 2024 yang memiliki ikatan pernikahan, ditanggapi serius oleh Bawaslu Kabupaten Jember.
Melalui ketua Bawaslu Sanda Aditya Pradana, dirinya menegaskan bahwa telah menemukan adanya beberapa penyelenggara yang diduga memiliki ikatan pernikahan.
Data dari Bawaslu sendiri ada tiga pasangan suami istri yang ditengarai lolos administrasi dan verifikasi rekrutmen KPPS (Ketua Panitian Pemungutan Suara) dan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara).
Bawaslu segera mengklarifikasi dan memutus serta membatalkan ketiganya, karena sudah pasti melanggar aturan yang berlaku.
“Ada tiga penyelenggara yang diduga suami istri mas, untuk yang PTPS, dua orang sudah mengundurkan diri, untuk KPPS kami akan bersurat ke KPU. Karena kesemuanya melanggar aturan perundang undangan terkait rekrutmen penyelenggara pemilu mas,” Kata Sanda saat dikonfirmasi via telepon seluler, Senin (22/01/2024).
Sanda menambahkan juga akan memanggil Ketua Panwascam yang sementara ini menangani rekrutmen terkait PTPS.
“Jelas akan dimintai klarifikasi mas terkait masalah ini. Jika ditemukan pelanggaran atau kesengajaan, jelas langsung kena sanksi mas. Tapi sanksinya administrasi atau sanksi lain masih menunggu klarifikasi ketua Panwascam yang juga merangkap Divisi SDM mas,” imbuhnya.
Sanda juga ditanyai terkait surat pernyataan yang bermaterai yang wajib diisi oleh calon peserta seleksi penyelenggara pemilu dan isinya tidak terikat pernikahan.
“Ya memang ada mas, jelas dari si pendaftar ini dugaan saya ada unsur kesengajaan padahal jelas jelas sudah dilarang, kok masih nekat mendaftar,” tutupnya. (Gusti)
