Indeks

Edarkan Sabu Sabu, Pasutri asal Ambulu Diringkus Satreskoba Polres Jember

Comment2,611 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Pasutri asal Jember dengan inisial M dan R, Minggu 8 Juni 2025 lalu, berhasil diringkas jajaran Satresnarkoba Polres Jember, keduanya diamankan saat mengedarkan sabu-sabu kepada pelanggannya.

Ironisnya R sang istri merupakan seorang residivis dari kasus yang sama, sehingga keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun.

“Kedua pelaku merupakan pasutri dari Ambulu, dimana yang perempuan, atau istrinya adalah residivis kasus yang sama,” ujar Kapolres Jember AKBP. Boby Adimas C saat menggelar pressconferen Jumat (4/7/2025).

Modus dari pelaku sendiri, dalam mengedarkan sabu-sabu menggunakan sistem ranjau, dimana barang haram tersebut diletakkan di tempat-tempat tertentu sebelum diambil oleh pemesan.

Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 78,72 gram. (Ma)

Comment2,611 views
  • Share
Exit mobile version