Indeks

Gasak Rp 650 Juta dari Brankas, 3 Warga Jember Diringkus Polres Bondowoso, 1 Dihadiahi Timah Panas

Comment6,743 views
  • Share

Bondowoso, kuasarakyat.com – Tiga warga Kabupaten Jember diringkus Polres Bondowoso, karena melakukan pencurian uang tunai Rp 650 juta dari sebuah brankas milik Bos Tembakau Bondowoso.

Tiga pelaku itu adalah Budiono (46), Habir (46) dan Taufik Anshori (32). Sementara seorang lagi bernama Dul tengah dipenjara kasus lain di Polres Bojonegoro.

Polres Bondowoso menangkap tiga nama pertama, sementara nama terakhir menjalani proses hukum di Polres Bojonegoro atas kasus lain.

Dari ketiga tersangka yang digelandang di Mapolres Bondowoso, Senin (13/7/2022), satu di antaranya dihadiahi timah panas.

Kejadian pencurian yang dilakukan oleh para tersangka terjadi padaa 3 November 2021 lalu dan pada Selasa (7/7/2022), mereka diringkus Satreskrim Polres Bondowoso.

Karena mencoba melarikan diri, salah satu dari pelaku harus di dor oleh petugas.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko menerangkan, pelaku sebenarnya empat orang. Namun satu pelaku tengah menjalani kasus lain di Polres Bojonegoro.

Sehingga yang digelandang ke Polres Bondowoso ada tiga pelaku. Semuanya adalah warga Jember, yakni dari Kecamatan Mumbulsari, Sumbersari dan Arjasa.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti brankas dan alat untuk merusak berupa linggis,” jelas AKBP Wimboko.

Katanya, pelaku berhasil membuka brankas menggunakan linggis, dimana di dalamnya terdapat uang Rp 650 Juta.

Kapolres Wimboko menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Hasilnya untuk merenovasi rumah, bermain judi, bermain perempuan sampai sewa rumah,” sebut Kapolres.

Modus operandi yang dilakukan dalam menjalankan aksinya, yaitu pelaku merusak dan membobol tembok gudang sebelah barat.

“Selanjutnya masuk dalam ruang penyimpanan brankas dan merusak kunci pintu brankas, kemudian mengambil seluruh uang yang ada di dalamnya,” bebernya. (ad)

Writer: Ahmad
Comment6,743 views
  • Share
Exit mobile version