Banyuwangi, kuasarakyat.com – Salah seorang produser film di Banyuwangi dijebloskan ke penjara karena menggelapkan uang senilai Rp 2,2 Miliar di perusahaan milik Ketua BPC Hipmi Banyuwangi, Ferdy Elfian.
Tersangka adalah, Idrus Efendi yang merupakan, Komisaris Production House Film (PH) Chandra Abhipraya Production. Penggelapan tersebut dilakukan saat Idrus menjadi konsultan pajak di salah satu perusahaan milik Ferdy Elfian.
Oleh tersangka, uang miliaran rupiah tersebut kemudian digunakan untuk produksi dan penggarapan film “Rindu yang Bertepi” yang dirilis pada 16 Desember 2024 lalu.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan tersangka sebelumnya dipercaya menjadi konsultan pajak oleh pelapor.
Tersangka juga mendapat kepercayaan dipegangi token bank perusahaan oleh pelapor. Namun tersangka memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi. melalui token yang dikuasai, tersangka melakukan penarikan terus menerus selama dua tahun.
“Setiap penarikan yang dilakukan tersangka, sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. Selama dua tahun mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 2,2 Miliar,” kata Komang, Minggu (25/5/25).
Dari hasil penulusuran dijelaskan Komang, uang tersebut diperuntukan untuk biaya produksi film layar lebar di tahun 2024 lalu.
“Dana hasil penjarahan uang dari perusahaan korban itu, digunakan dalam produksi film dan kepentingan pribadi tersangka,” paparnya.
Komang menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut dan keterlibatan tersangka lainnya. Namun, atas kasus tersebut pihaknya menerapkan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan (penggelapan dalam jabatan) dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan junto 62 KUHP tentang tentang aturan pidana dalam keadaan darurat.
“Untuk ancaman hukuman tersangka lima tahun penjara,” tegasnya.
Sementara kuasa hukum pelapor, Uyun Sadewa mengatakan kasus itu telah bergulir sejak akhir 2024 lalu. Tersangka adalah mitra kliennya dalam hal mengelola pajak grup usaha. Itulah sebabnya, tersangka memegang token bank milik perusahaan.
Uyun menyebut, penggelapan kemudian terendus setelah kliennya melakukan audit keuangan perusahaan. Ditemukan adanya aliran dana tak wajar.
“Kita sebelumnya sudah memberikan waktu untuk mengembalikan uang yang digunakannya, namun tersangka tidak menyelesaikannya. Sehingga kita terpaksa harus menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Uyun menambahkan, uang yang diambil oleh tersangka dipergunakan untuk tersangka sendiri diluar kebutuhan perusahaan. Baik digunakan beli kamera hingga Umroh. “Makanya kita serahkan seluruh proses hukumnya ke Mapolresta Banyuwangi,” pungkasnya. (CZ)
Foto : Tersangka saat digelandang di Mapolresta Banyuwangi
