Jember, kuasarakyat.com – Somasi yang dilakukan M. Husni Thamrin ke Bupati Jember dan sejumlah kepala OPD dan juga Ka. UKBBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Pemkab Jember, akhirnya sampai ke ruang Komisi C DPRD Jember.
Pria yang juga advokat ini, Rabu (14/5/2024) dipanggil ketua DPRD Jember untuk memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Jember bersama Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Kepala Bagian UKPBJ.
Dalam RDP yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi C DPRD Jember Budi Wicaksono, dan sejumlah anggotanya, juga dihadiri oleh plt. Dinas BMSDA Eko Ferdianto dan kepala Bagian UKPBJ Jember Prima Kusuma Dewi.
Didepan ketua dan anggota Komisi C DPRD Jember, Thamrin menyampaikan keterangannya terkait somasinya langsung didepan anggota DPRD Jember, dimana somasi tersebut dilatar belakangi dengan pelantikan 11 pejabat pengadaan barang dan jasa di Pemkab Jember oleh Bupati.
“Sebelum melayangkan somasi kepada UKPBJ, saya lebih dulu memberikan peringatan keras kepada bupati Jember, Hendy Siswanto untuk membatalkan pelantikan 11 orang pejabat pengadaan, karena tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagai pejabat pengadaan”, urainya.
Dalam kesempatan tersebut, Thamrin juga menyampaikan, bahwa kepala UKPBJ Jember, hanya mengantongi sertifikat kompetensi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) harus type C, dimana dalam aturannya, sertifikat type C ini hanya bisa melakukan lelang atau pengadaan barang dan jasa, yang bersifat tidak urgent, seperti pengadaan ATK (alat tulis kantor) mamirat rapat dan pengadaan kecil lainnya.
Sedangkan untuk pengadaan barang dan jasa, yang nilainya diatas 200 juta, pejabat PPK minimal harus mengantongi sertifikat kompetensi type A atau B.
“Bu Prima tidak sah dan tidak punya kompetensi sebagai kepala UKPBJ, karena itu semua lelang yang dilakukan UKPBJ dibawah Prima cacat hukum, kami minta, agar DPRD Jember menghentikan semua proses lelang yang ada di Pemkab Jember,” tegas Thamrin.
Thamrin pun menantang Prima untuk menunjukkan sertifikatnya ke Komisi C, kalau memang yang bersangkutan memiliki sertifikat kompetensi A, pihaknya siap mengaku salah dan akan minta maaf.
“Tapi kalau tidak bisa menunjukkan sertifikat kompetensinya, paling lambat 2 hari, lama kami akan melanjutkan ke KPK, karena berpotensi pada penyalahgunaan gunakan anggaran, yang ujung-ujungnga merugikan negara,” beberapa Thamrin.
Prima Kusuma Dewi, usai RDP menyampaikan, bahwa apa yang dilakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Jember, sudah sesuai Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2024, dimana ASN atau personil lainnya yang memiliki sertifikat kompetensi PPK Tipe C juga dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A dan/atau Tipe B. “Penugasan ini bisa dilaksanakan jika kebutuhan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) belum terpenuhi sesuai tipologinya,” ujar Prima.
Saat ditanya tentang tantangan M. Husni Thamrin, agar dirinya menunjukkan sertifikat kompetensi aslinya, termasuk sertifikat type B atau A, dengan percaya diri, Prima akan menunjukkan sertifikat tersebut ke Komisi C sesuai yang diminta oleh M. Husni Thamrin. “Saya ada sertifikatnya, nanti akan saya tunjukkan ke Komisi C,” ujarnya.
Sementara ketua Komisi C DPRD Jember, Budi Wicaksono,kepada wartawan menyatakan, bahwa dalam RDP tersebut, pihaknya hanya membantu mediasi, apa yang keluhkan oleh rakyat terhadap lembaga Eksekutif dalam hal ini Pemkab Jember.
“Ya kami hanya memediasi saja, apa yang menjadi pertanyaan mas Thamrin, tadi sudah dijawab oleh bu Prima, soal tanggapan dari mas Thamrin tadi tidak sesuai, ya itu tergantung bagaimana mas Thamrin menyikapinya,” ujar politisi Partai Nasdem ini.
Sedangkan, ketika ditanya, terkait permintaan M. Husni Thamrin, agar kepala UKPBJ Pemkab Jember menunjukkan sertikat kompetensi dalam waktu dua hari, Budi menyatakan, bahwa kepala UKPBJ bersedia memenuhinya.
“Tadi, bu Prima menyampaikan, bahwa akan menunjjkkan sertifkat aslinya, cuma tidak menyampaikan, sertifikat type A atau B sesuai yang diminta saudara M. Husni Thamrin, atau hanya akan menunjukkan sertifikat type C nya, yang memang selama ini sudah dimiliki, ya kita tunggu saja dia hari kedepan,” pungkas Budi. (Ma)