Jember, kuasarakyat.com – Banjir yang melanda warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar Kecamatan Kaliwates Jember, yang terdampak banjir pada bulan Desember 2025 lali, akibat dari meluapnya sungai bedading, terus dihantui ketakutan setiap hujan deras mengguyur Jember.
Hal ini tentu menjadi persoalan, terlebih setelah jajaran Komisi C DPRD Jember menggelar sidak pada akhir tahun lalu, dan Selasa (20/1/2026) menindak lanjuti dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR, pihak pengembang, warga perumahan dan juga ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Jember.
Dalam RDP yang digelar di ruang Bamus DPRD Jember, dan dipimpin oleh David Handoko Seto selaku Sekretaris Komisi C, warga menyampaikan keresahannya terutama saat hujan deras mengguyur.
Dalam kesempatan tersebut, David Handoko menjelaskan, RDP digelar untuk menindaklanjuti keluhan warga yang berada di kawasan rawan banjir tersebut.
“Di akhir Desember kemarin terjadi banjir yang berdampak langsung pada 52 rumah. Walaupun total rumah ada 72, tapi yang terdampak langsung itu 52 rumah,” ujar David.
Komisi C kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti, terutama oleh pihak pengembang. Rekomendasi pertama adalah meminta pengembang melakukan komunikasi dengan pihak perbankan, khususnya Bank Tabungan Negara (BTN), terkait skema pembayaran kredit warga.
“Warga sudah mulai jengah dengan pembayaran cicilan. Mereka khawatir kalau pembayaran diteruskan, nanti banjir terjadi lagi. Tapi kalau tidak membayar, mereka takut terkena BI checking yang akan menyulitkan usaha dan akses modal ke depan,” jelas David.
Selain itu, Komisi C mendorong adanya win-win solution bagi warga terdampak. Opsi yang dibahas meliputi kemungkinan relokasi maupun pembangunan dinding penahan tanah atau pengaman sungai untuk mencegah luapan air kembali terjadi.
“Kalau membangun, konstruksinya harus memenuhi spesifikasi teknis sesuai arahan OPD terkait dan pihak berwenang,” tegasnya.
Dalam jangka pendek, Komisi C juga menekankan pentingnya penyediaan hunian sementara (huntara) sebagai langkah antisipasi jika banjir kembali terjadi.
“Huntara ini penting agar warga tahu harus ke mana saat banjir dadakan. Termasuk memudahkan BPBD dan relawan ketika melakukan evakuasi dan dapur umum,” kata David.
Menurutnya, penyediaan huntara tidak cukup hanya dipikirkan, tetapi harus disepakati secara konkret oleh pengembang, lengkap dengan titik lokasi, rumah, dan blok yang akan digunakan.
“Huntara itu aset milik pengembang. Dipakai hanya saat kondisi darurat. Tapi harus jelas dan diberi petunjuk titik evakuasi. Kami minta dalam minggu ini sudah disiapkan dan saat RDP berikutnya datanya sudah ada,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua REI Komisariat Jember Abdussalam, atau yang akrab disapa Cak Salam, menegaskan bahwa peristiwa banjir di Vila Indah Tegal Besar II menjadi pengingat pentingnya pembangunan hunian yang selaras dengan aspek keselamatan lingkungan.
“REI tidak serta-merta mengeluarkan rekomendasi sepihak. Ada diskusi dan urun rembuk. Yang pasti, keselamatan dan kenyamanan konsumen harus menjadi prioritas utama developer,” ujarnya usai RDP.
Cak Salam menilai persoalan banjir tidak bisa disederhanakan hanya dengan menyalahkan perizinan. Menurutnya, setiap izin pembangunan memiliki pertimbangan, termasuk kontribusi ekonomi terhadap daerah. Namun evaluasi lanjutan tetap diperlukan agar kejadian serupa tidak berulang.
Ia juga mengakui, pengembang turut merasakan dampak sosial dari banjir tersebut. Namun fokus utama saat ini adalah mencari solusi terbaik, bukan saling menyalahkan.
Dalam RDP, lanjut Cak Salam, sejumlah opsi mengemuka, mulai dari relokasi warga hingga solusi teknis berupa pembangunan tanggul atau penguatan bantaran sungai. Ia mencontohkan pengalaman proyek perumahan lain di dekat sungai besar yang mengharuskan pembangunan bronjong tinggi dan kokoh dengan biaya besar demi keselamatan.
“Kami bahkan menyisakan area kosong sekitar 20 meter sebagai ruang terbuka agar lebih aman dari potensi longsor atau banjir,” ungkapnya.
Terkait kekhawatiran warga soal kredit perbankan, Cak Salam menegaskan REI tidak berada pada posisi memberikan jaminan karena masuk ranah teknis perbankan. Meski demikian, mekanisme seperti tukar jaminan tetap memungkinkan melalui prosedur tertentu.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan banjir tidak cukup hanya dengan relaksasi kebijakan kredit. Yang terpenting adalah memastikan warga tidak lagi hidup dalam bayang-bayang banjir.
“Banyak bantaran sungai yang berubah fungsi, tidak hanya di perumahan anggota REI atau APERSI. Di sinilah peran pemerintah penting untuk mengembalikan fungsi sungai,” katanya.
Menurut Cak Salam, pengembang justru cenderung patuh terhadap regulasi karena harus memenuhi persyaratan ketat perizinan dan perbankan sebelum membangun. (Ma)
