Jember, kuasarakyat.com – Sebuas-buasnya Harimau tidak akan memakan anaknya sendiri, namun hal ini tidak berlaku bagi FN ibu asal Dusun Brego Desa Sumberejo Ambulu Jember, hanya karena anaknya yang baru berusia 30 hari tidak mau menyusu ASI, FN tega menghabisi anaknya dengan cara memasukkan ke dalam sumur dirumahnya. Peristiwa ini sendiri terjadi pada Rabu 23 Maret 2022,
Atas perbuatannya tersebut, Polisi pun mengamankan FN dari rumahnya dan menetapkan FN sebagai tersangka,
“Betul ibu kandung dari korban balita yang tewas dan jasadnya ditemukan di dalam Sumur sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP. Komang Yogi Arya Wiguna Sabtu (26/3/2022).
Menurut Kasatreskrim, motif dari pelaku tega menghabisi anak kandungnya sendiri, dikarenakan bayi tersebut tidak mau menyusu ASI dan hanya mau minum susu Formula, sehingga pelaku merasa gagal sebagai seorang ibu.
“Motifnya karena korban tidak mau menyusu ASI, maunya susu Formula, sehingga pelaku merasa jengkel dan menganggap dirinya gagal sebagai ibu,” jelas Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun.
Warga di Dusun Brego Desa Sumberejo Ambulu Jember, Rabu 23 Maret 2022 lalu digegerkan dengan penemuan bayi yang baru berumur 30 hari di dalam sumur.
Bayi dengan nama Khoirun Nisa Putri Mustofa itu pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang ikut mencari keberadaan bayi yang sebelumnya dinyatakan hilang oleh pihak keluarga.
Meninggalnya bayi yang belum bisa apa-apa ini mengundang kecurigaan pihak Kepolisian yang datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, sehingga polisi melakukan otopsi meski sempat ditentang oleh warga. (Ma)
