Indeks

Hari Pahlawan Pemuda asal Kencong Jual Okerbaya di Makam Pahlawan, Auto Diringkus Polisi

Comment5,315 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Hari Pahlawan yang biasa di peringati pada 10 November, justru membuat Farul,(22) pemuda asal Dusun Krajan, Desa Kencong, Kecamatan Kencong berurusan dengan Polisi saat berada di sekitar area makam pahlawan pada Sabtu (6/11/2021) yang ada di Kecamatan Kencong Jember.

Farul tak berkutik saat polisi melakukan penggeledahan terhadap dirinya dan menemukan 44 butir pil jenis Trihexyphenidyl.

Terungkapnya kasus ini bermula saat tim Reserse Kriminal Polsek Kencong mengamankan Roni yang kedapatan membawa pil koplo, saat di lakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang berbahaya tersebut dari Farul terduga pelaku pengedar okerbaya di area makam pahlawan.

Dari pengakuan Roni inilah, polisi melakukan pengembangan dan langsung bergerak untuk mencari keberadaan terduga pelaku di area Makam Pahlawan Kencong, saat petugas datang, yang bersangkutan masih berada di lokasi, sehingga polisi langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan.

“Awal mula kasus ini terungkap kami yang melakukan penyelidikan bertemu dengan salah satu pembeli dari saudara F bernama R yang kemudian kita melakukan pengembangan dan kita amankan Pemuda tersebut bersama barang bukti yang kita amankan ada 44 buah jenis trihexyphenidyl yang di dalam rumah yang bersangkutan,” ungkap Bripka Dedi Kurniawan.

Kanit Reskrim Mapolsek kencong juga menambahkan, bentuk penerapan kasus ini pihaknya akan menerapkan undang-undang tentang kesehatan yang telah diatur jelas sebagaimana fungsi yang akan dilakukan selama ini.

“Kami terapkan pasal tentang kesehatan yang sudah jelas, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang R.I No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara,,” imbuh Kanit Reskrim. (Ma)

Writer: Ma
Comment5,315 views
  • Share
Exit mobile version