Indeks

Jual Beli Jabatan, Jaksa KPK Tuntut Hasan-Tantri 8 Tahun Penjara

Comment2,436 views
  • Share

Probolinggo, kuasarakyat.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa pasangan suami istri Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari hukuman selama 8 tahun penjara.

JPU juga meminta kedua terdakwa untuk membayar denda Rp 800 juta dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Kamis (21/4/2022). Sedangkan kedua terdakwa mengikuti persidangan dari rumah tahanan KPK Jakarta.

Dalam sidang tersebut, empat JPU secara bergantian membacakan risalah naskah tuntutan. JPU beralasan, perbuatan terdakwa sangat merugikan negara dan menyakiti warga Kabupaten Probolinggo.

Kepada Majelis Hakim yang diketahui Jo Jhonso Mira Mangngi, JPU mengatakan kedua pasangan suami istri (Pasutri) itu terbukti telah menerima suap dalam kasus jual beli jabatan.

Hasan-Tantri dinilai melanggar Pasal 12 huruf A UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 02 tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999. Junto Pasal 55 ayat 1 ke1 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Tuntutan delapan tahun penjara tersebut, sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan atas dakwaan kasus jual beli jabatan pejabat desa di Kecamatan Paiton dan Kecamatan Krejengan. Terdakwa bersama Camat Paiton dan Krejengan telah menerima uang kepengurusan pejabat kepala desa,” kata Wawan Yunarwanto, salah satu JPU dalam keterangan tertulis.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo nonaktif dan Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI diamankan KPK di kediamannya sekitar 5 bulan lalu.

Diduga telah menerima suap dari para calon pejabat (Pj) kepala desa di Kecamatan Paiton dan Krejengan. Bersama 2 camat, yakni Camat Paiton M. Ridwan dan Camat Krejengan Doddy Kurniawan, mereka menjadi tersangka penerima suap.

Kasus itu juga 18 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo. Mereka menjadi tersangka pemberi suap. Persidangan belasan ASN itu, juga bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dan sudah jatuh vonis. (Rahmat/Supriadi)

Comment2,436 views
  • Share
Exit mobile version