Indeks

Karyawan Gelapkan Uang Kredit Nasabah, KB Bukopin KC Jember Diduga Lepas Tangan

Comment1,320 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Muhammad Jari Antayoso (67) warga Desa Bercak, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso. Diduga jadi korban penggelapan uang kredit miliknya, oleh karyawan dari bank KB Bukopin tempat ia mengambil kredit.

Kejadian tersebut berawal sekitar bulan Maret 2025 lalu. Saat itu Jari mendatangi KB Bukopin Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bondowoso dibawah naungan Kantor Cabang (KC) Jember, untuk mengajukan pencairan kredit sebesar 281.000.000 rupiah yang nantinya akan dicairkan senilai 28.800.000 rupiah.

“Jadi sekitar bulan Maret kemarin saya melakukan pengajuan kredit di Bank Bukopin Bondowoso, nominalnya sekitar 28 juta. Pengajuan kredit ini dibantu oleh salah satu karyawan atas nama Deny Prasetyo yang merupakan satpam disana,” Ujar pria yang akrab disapa Jari saat ditemui di rumahnya, Minggu (13/07/2025).

Lanjut Jari, dirinya juga diminta menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM kepada Deny karyawan KB Bukopin KCP Bondowoso tersebut.

“Karena memang posisinya ada di kantor, ya saya berikan karena mungkin memang niat dibantu. Kalau untuk pin ATM nya tidak saya berikan,” ulasnya.

Dari situlah, lanjut Jari, proses pencairan dilakukan sesuai prosedur, bahkan juga melalui proses verifikasi melalui panggilan telepon video dengan Branch Manager KB Bukopin KCP Bondowoso atas nama Farid Susanto.

Namun demikian, Jari mengatakan, setelah prosedur pencairan dilakukan, bahkan setelah menyerahkan buku tabungan dan ATM tersebut, Jari justru tidak pernah menerima uang dengan nominal tersebut hingga saat ini.

“Sampai sekarang, sudah kurang lebih 4 bulan berjalan, uang itu tidak pernah saya terima. Saya tanyakan ke Deny, dia janji-janji terus mau dicairkan uangnya, tapi sampai sekarang tidak ada,” ungkapnya.

Dari kejadian tersebut, lanjut Jari, karyawan atas nama Deny saat ini telah mengaku bersalah dengan mengirimkan Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani olehnya. Namun uang kredit yang dijanjikan untuk dicairkan tersebut tak kunjung diterima oleh Jari.

“Kalau surat pernyataan yang saya pegang dari Deny ini dia mengaku bersalah dan meminta maaf ke saya dan uangnya dijanjikan cair tanggal 2 Juni 2025. Tapi sampai saat ini pun saya tidak menerima uang itu,” ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, lantas Jari beserta istrinya datang jauh-jauh ke KB Bukopin KC Jember untuk meminta kejelasan mengenai nasib uang kredit yang ia ajukan.

Alih-alih mendapat kejelasan, Pihak KB Bukopin KC Jember justru menyuruh Jari dan istrinya untuk melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Niat saya datang ke cabang Jember ini kan buat minta tolong pertanggung jawaban dari Bank Bukopin, tapi saya malah diminta untuk melapor ke OJK. Saya bingung kok malah lempar tanggung jawab begini,” ungkapnya.

“Mau gimanapun saya juga butuh uangnya dan harus segera saya terima. Kalau tidak bisa diselesaikan dengan baik, ya mau tidak mau saya akan mengambil jalur hukum terkait kasus ini,” pungkas Jari yang juga merupakan pensiunan guru.

Sementara itu, Kepala Cabang KB Bukopin Jember Tommy Marinda saat berusaha diwawancara oleh awak media enggan memberikan pernyataan apapun.

Sama halnya dengan Marinda, Branch Manager KB Bukopin KCP Bondowoso Farid Susanto juga menolak untuk memberikan pernyataan terkait kasus yang menimpa Jari. (Rio)

Comment1,320 views
  • Share
Exit mobile version