Jember, kuasarakyat.com – Aksi MAA (23) warga Jl. Gajahmada Kelurahan Kaliwates Kecamatan Kaliwates Jember, terancam penjara 6 tahun, hal ini setelah aksinya dalam merekam kegiatan perempuan di toilet resto cepat saji tempatnya bekerja kepergok korban dan berujung ke kepolisian.
Ironisnya, pelaku sedikitnya sudah 10 kali melakukan perekaman kegiatan wanita di toilet tempatnya bekerja, hal ini berdasarkan pengakuan pelaku saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Jember, serta bukti bukti Video yang ada di handphone milik pelaku yang turut disita petugas sebagai barang bukti.
“Saat ini terduga pelaku perekam costumer di kamar mandi sudah kami amankan untuk dimintai keterangannya, dari pengakuan sementara terduga pelaku,sudah melakukan aksinya sebanyak 10 (sepuluh) kali yang dilakukan secara diam diam saat ada konsumen rumah makan tempatnya bekerja,”
kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Jember IPTU Vitasari, Jumat dini hari (04/2/2022)..
Sementara saat pelaku diamankan dari rumahnya di Kaliwates, petugas juga mengamankan barang bukti yang digunakan pada waktu melakukan aksinya diantaranya 1 buah jaket warna hitam merah merk MCD,1 buah Kemeja warna kotak kotak,1 Buah celana jeana warna hitam,1 buah hp warna hitam yang digunakan untuk merekam. Dan sampai saat ini terduga masih dalam pemeriksaan Polisi.
“Terduga pelaku bisa dijerat dengan undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,” pungkas Kanit PPA. (Ma)
