Indeks

Karyawati PNM Mekar Jadi Penadah Motor Curian milik Teman Kerja

Comment12,356 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Entah apa yang ada dalam benak SVT (23) karyawati kantor Pembiayaan PT. Pemodalan Nasional Mandiri (PNM) Mekar asal Desa Pancakarya Kecamatan Ajung Jember.

Perempuan berjilbab ini diamankan jajaran Polsek Ajung setelah diduga sebagai penadah sepeda motor curian, ironisnya sepeda motor hasil tindak pidana ini milik Alvonia Damayanti yang tidak lain adalah teman sekantor SVT di PT. PNM Mekaar.

“Benar pelaku diduga sebagai pelaku penadah motor curian yang terjadi dikantornya sendiri, sepeda motor tersebut milik temannya sendiri, saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek Ajung Iptu Idham Agus S.Pd Jumat (8/4/2022).

Kapolsek menjelaskan, bahwa peristiwa pencurian sepeda motor ini sendiri terjadi pada Kamis 31 Maret 2022 lalu, dimana korban yang menginap di kantor bersama teman-temannya yang lain memarkir sepeda motor jenis Honda Scoopy Nopol P 3208 QM di halaman tengah dengan dikunci stir serta 2 pintu gerbang kantor milik BUMN tersebut juga dalam kondisi terkunci.

Namun alangkah kagetnya korban saat bangun tengah malam dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya, iapun bersama teman-temannya memeriksa pintu gerbang dan didapati gembok di dua pintu gerbang dalam kondisi dirusak oleh pelaku pencurian. Mengetahui sepeda motornya hilang, korban pun melaporkan kasus ini ke Mapolsek Ajung.

“Setelah korban melapor, kami melakukan olah TKP, dan diketahui pelaku pencurian selain merusak gembok gerbang, juga masuk ke kantor PNM dengan cara mencokel jendela ruang admin, kemudian mengambil kunci sepeda motor milik korban yang ditaruh di meja kerja,” ujar Kapolsek.

Pihaknya pun melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika sepeda motor milik korban disembunyikan oleh SVT, dimana SVT sendiri mendapatkan sepeda motor tersebur dari ARD yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dan dipastikan berlebaran di Penjara, karena ancaman dalam tindakan ini adalah 4 tahun penjara. “Pelaku kita jerat dengan pasal 480 KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara 4 tahun,” pungkas Kapolsek. (Ma)

Comment12,356 views
  • Share
Exit mobile version