Jember, kuasarakyat.com – Kasus Pupul Ilegal yang menjerat oknum kepala desa di Bangsalsari yang ditangani Satreskrim Polres Jember sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember, hal ini disampaikan Kasipidum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma. SH., saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (23/5/2022).
“Benar kasus pupuk ilegal yang menjerat oknum kepala desa di Kecamatan Bangsalsari saat ini sudah masuk di Kejari, kami bersama tim sedang bekerja melengkapi berkas kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember dalam waktu dekat,” ujar Kasipidum Kejari Jember.
Dalam perkara ini, Kasipidum menyatakan, bahwa ada 2 tersangka yang ditetapkan dalam kasus pupuk ilegal, yakni NK (58) oknum kepala desa yang juga sebagai Kepala Produksi perusahaan pupuk ilegal dan CS (42) selaku Manager asal Simokerto Surabaya.
“Ada 2 tersangka dalam kasus ini, keduanya melanggar pasal 122 juncto pasal 73 UU RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan,” jelasnya.
“Tim jaksa saat ini sedang bekerja melengkapi berkas guna pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jember. Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan,” ujarnya.
Menurut Kasipidum, kedua tersangka pada bulan September 2021 hingga Februari 2022 diketahui telah mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau tidak berlabel dengan merek NPK Union 16 dalam kemasan per sak 50 kg.
“Sebenarnya, tersangka sebelumnya telah mengajukan izin. Namun, izin untuk mengedarkan pupuk tersebut sudah habis terhitung sejak tanggal 14 April 2021, dan sampai saat ini izin tersebut belum diajukan lagi,” ungkapnya
Kasipidum juga mengungkap, kedua tersangka tidak ditahan oleh jaksa, hal ini mempertimbangkan adanya pengajuan permohonan dari istri tersangka.
Selain itu, istri tersangka juga memberikan jaminan tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak memengaruhi saksi-saksi di luar pengadilan.
“Tersangka juga masih menjabat Kepala Desa Bangsalsari, yang setiap harinya masih harus memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. Tersangka juga diwajibkan lapor setiap minggunya. (Ma)