Indeks

Kiai Salwa Digugat di PTUN Soal Pilkades Sukorejo, Ketua DPRD: Mudah-mudahan Bupati Menang

Comment3,166 views
  • Share

Bondowoso, kuasarakyat.com – Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin yang digelar pada 2021 lalu.

PTUN sendiri telah mengabulkan gugatan penggugat terhadap Bupati Bondowoso
Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir menyatakan, gugatan penggugat terhadap Bupati Bondowoso di PTUN jika nanti dimenangkan oleh penggugat, maka berpotensi melahirkan konflik horizontal.

“Sengketa Pilkades di Desa Sukorejo itu dikabulkan oleh PTUN, karena ada temuan pelanggaran terhadap peraturan Bupati Bondowoso,” kata Dhafir, Kamis (5/8/2022).
Khususnya Surat Keputusan (SK) bupati tentang izin cuti incumbent yang seharusnya dikeluarkan sebelum penetapan calon kades.

“SK Bupati dikeluarkan H+1 penetapan, padahal seharusnya H-1,” ungkapnya.

Namun, Bupati Bondowoso diinformasikan mengajukan banding atas terkabulnya gugatan itu.

“Mudah-mudahan bandingnya bupati menang. Kalau seandainya bandingnya kalah dan kemudian inkrah, maka Kades Sukorejo terpilih harus diberhentikan,” ujarnya.
Masalah lain bakal muncul ketika Bupati Bondowoso kalah dalam peradilan tersebut.

“Jika Kades Sukorejo terpilih, maka berpotensi juga menggugat bupati, sebab dia adalah objek hukum dari SK bupati tentang proses pelaksanaan Pilkades,” jabarnya.

Belum lagi potensi munculnya gugatan dari desa lainnya yang juga menggelar Pilkades serentak tahun 2021 itu.

Berdasarkan data, ada 20 desa yang menggelar hajatan pesta demokrasi yang sama di Bondowoso.

“Itu tidak menutup kemungkinan di desa yang lain juga terdapat kesalahan yang sama tentang SK bupati soal cuti incumbent tersebut,” jelas legislator PKB ini.

Apalagi, dalam Perbup itu seharusnya yang menandatangani SK cuti itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda), namun kenyataannya SK itu ditandatangani sendiri oleh Bupati Bondowoso.

“Kami menduga itu merupakan kesalahan para pendamping atau pembantu bupati. Artinya tidak mungkin bupati itu membaca semua tentang peraturan perundangan, makanya bagaimana para pembantu dan staf-staf bupati ini mematuhi peraturan perundang-undangan dan memberikan petunjuk yang benar pada bupati,” terang Dhafir.

Sementara itu, Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, menambahkan, bahwa pembatalan SK Bupati Bondowoso terhadap Kades Sukorejo itu menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso.

“Terlebih lagi putusan menang tersebut didasari oleh pelanggaran Peraturan Bupati terkait dengan izin cuti calon incumbent,” ucapnya.

Menurut Irsan, pemerintah tidak boleh memandang sebelah mata dalam menyikapi kejadian di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin.

Sebab, kejadian itu berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi setidaknya 20 Desa lainnya dengan kondisi serupa, bahkan juga dapat berpengaruh kepada 171 desa yang telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Tahun 2021.

“Oleh karena itu Pemerintah Daerah harus memaksimalkan serta memenangkan kesempatan banding yang dilakukan untuk menjaga marwah Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso. Selain itu juga memohon kepada Pemda agar mengantisipasi sejak dini kerawanan rusuh yang mungkin terjadi,” pungkasnya. (ad)

Writer: Ahmad
Comment3,166 views
  • Share
Exit mobile version