Jember, Kuasarakyat.com – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat putusan terhadap dua perkara sengketa hasil suara Pemilu Legislatif (Pileg) yang terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Namun putusan tersebut, masih belum dilaksanakan jelang sehari masa jabatan Komisioner KPU berakhir.
Putusan MK adalah memerintahkan hitung ulang suara pada 105 TPS di Kecamatan Sumberbaru yang terkait erat dengan perebutan kursi DPR RI antara PAN dengan Partai Gerindra.
Disamping juga perintah MK untuk pencermatan ulang pada hasil suara 22 TPS di Kecamatan Kaliwates yang menyangkut sengketa kursi DPRD Jember antara Partai NasDem dengan Partai Demokrat.
Putusan MK pada tanggal 10 Juni 2024 itu harus dilaksanakan oleh KPU sebagai pihak tergugat dengan hanya memiliki batas waktu paling lambat 15 hari untuk melakukannya setelah putusan tersebut digedok.
Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in bahkan beralasan sedang menunggu sikap KPU RI. Selain mengalami hambatan teknis untuk merekap ulang maupun pencermatan suara terkendala tiadanya tenaga sekretariat yang tengah berkegiatan di luar kota.
“Terkait putusan Mahkamah Konstitusi, kami masih menunggu arahan petunjuk teknis dari KPU RI. Dan hari ini sampai dengan tanggal 14 Juni, pihak Sekretariat KPU Kabupaten Jember masih mengikuti rapat di Jakarta,” ucapnya.
Di lain pihak, putusan MK menjadi angin segar bagi PAN karena membuka kans untuk merebut kursi DPR RI dari Partai Gerindra. MK mengabulkan gugatan PAN yang merasa 4.000 lebih suaranya dikurangi oleh penyelenggara Pemilu di Kecamatan Sumberbaru.
Partai Demokrat pun memperoleh asa dari putusan MK yang mengabulkan gugatannya dengan dalih terjadi penggelembungan suara NasDem di Dapil 1 untuk kursi DPRD Jember.
Bendahara DPD PAN Jember, Nyoman Aribowo menyatakan tidak masalah kapanpun KPU melaksanakan putusan MK senyampang dalam batas waktu yang telah ditentukan. Dia mengingatkan agar KPU tunduk dan patuh pada putusan MK.
“Putusan MK merupakan kabar baik untuk PAN Jember. Karena apa yang kita perjuangkan tidak sia-sia. Kami kawal ketat proses tindaklanjutnya agar tidak terjadi lagi kecurangan hasil suara,” tegas Nyoman.
Ketua DPC Demokrat Jember, Tri Sandy Apriana merasa pesimis KPU segera serius melaksanakan putusan MK. Dia menduga KPU Jember sengaja membiarkannya, karena masa jabatan seluruh komisioner berakhir tanggal 13 Juni besok.
“Kami berharap KPU Jember yang baru nanti setelah dilantik langsung bekerja melakukan hitung ulang. Sebenarnya, lebih cepat lebih baik supaya segera ada kepastian,” kata Tri Sandy. (Gusti)