Jember, kuasarakyat.com – Misbahul Munir warga Desa Rowo Indah Kecamatan Ajung Jember, Senin (6/7/2026) bersama sejumlah warga, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jember.
Kedatangannya ke kantor di Jl. Karimata 01 (sebutan kantor Kejaksaan) ini, untuk mengadukan adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan DD/ADD dan juga laporan APBDes, yang terjadi di Desa Rowoindah sejak tahun 2021 hingga 2025.
Kepada sejumlah wartawan, Misbah menyampaikan, bahwa langkah mengadukan kadesnya ke Kejaksaan Negeri Jember, setelah upaya konfirmasi, klarifikasi hingga somasi yang dilayangkan ke kepala desa tidak pernah ditanggapi.
“Kami sebagai warga, punya hak untuk mengetahui pengelolaan Dana Desa dan juga penggunaan anggaran desa, kami pernah bersurat ke kepala desa, menanyakan hal ini, tapi tidak pernah ditanggapi, kami juga mensomasi, namun juga tidak ditanggapi,” ujar Misbah.
Pihaknya menyatakan, upaya konfirmasi dan klarifikasi terhadap kepala desanya, memang pernah dilakukan pertemuan yang namanya serap aspirasi, yang digelar oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa), tapi pihak kepala desa tidak hadir.
“Yang hadir justru pengurus RT RW, bahkan dalam pertemuan tersebut, saya justru seperti teradili, padahal tujuan kami untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat, agar tau penggunaan dana desa, tapi ya itu, kami tidak mendapat tanggapan. dengan aduan ini, kami berharap ada tindakan pembinaan dari pihak kejaksaan,” ujar Misbah.
Beberapa persoalan yang terjadi di desanya, Misbah menjelaskan, bahwa tidak hanya soal DD maupun APBDes, tapi juga terkait pengelolaan TKD (Tanah Kas Desa) yang ada di desanya.
“Karena yang kami ketahui, terkait pengelolaan TKD, sepertinya tidak pernah di bentuk Panitia Lelang, tapi pertanyaan kami tidak direspon, mungkin kalau yang menanyakan pihak kejaksaan, kami akan mendapatkan jawaban,” pungkas Misbah.
Sementara Rudi Hartono Kepala Desa Rowo Indah, saat dikonfirmasi belum memberikan respon, pesan WhatsApp dan juga telepon kepada yang bersangkutan, juga tidak direspon. (Ma)
