Jember, kuasarakyat.com – Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Sumber Graha Sejahtera (SGS) terus mengalir dengan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Pemkab Jember.
BACA JUGA : https://kuasarakyat.com/mediasi-karyawan-pt-sgs-dengan-perusahaan-deadlock-kuasa-hukum-tempuh-tripartit/
Terbaru M. Fadli dengan didampingi Lukman rekannya yang juga korban PHK PT. SGS, bersama Budi Hariyanto SH, selaku kuasa hukumnya, Senin (9/12/2025) menyerahkan surat aduan seperti 26 rekan sebelumnya.
Budi Hariyanto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa kedatangan dirinya bersama eks karyawan PT. SGS., berkirim surat pengaduan seperti karyawan sebelumnya.
Tidak hanya itu, Budi 3 hari sebelumnya juga sudah berkirim surat kepada Dinas Tenaga Kerja, terkait tidak tercapainya kesepakatan pada Bipartit yang digelar di PT. SGS pada Kamis 4 Desember lalu.
“Beberapa waktu lalu, kami bersama sejumlah wartawan mendatangi pabrik SGS, disana kami juga melakukan mediasi atau Bipartit dengan managemen, tapi tidak ada kesepakatan, oleh karenanya pada Jumat kemarin, kami berkirim surat kepada Disnaker, agar segera dilakukan Tripartit,” ujar Budi.
Sebelumnya pada Kamis 4 Desember, puluhan karyawan PT. SGS (Sumber Graha Sejahtera), mendatangi kantor pabrik triplek yang ada di Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari Jember.
Mereka menuntut, agar perusahaan yang telah memberhentikan dari pekerjaan, memberikan hak-hak pesangon dipenuhi 100 persen. “Kedatangan kami bersama teman-teman ke sini (PT. SGS) untuk menuntut hak-hak kami, terutama terkait pesangon, sesuai dengan undang-undang tenaga kerja,” ujar Didik Wahyudi yang mengaku sudah bekerja selama 14 tahun.
Didik menjelaskan, bahwa pemberhentian karyawan di PT. SGS, dianggap tidak mematuhi peraturan yang berlaku, dimana pesangon untuk karyawan idealnya diberikan penuh, namun perusahaan hanya menyanggupi 50 persen dari pesangon yang seharusnya.
“Kami tidak masalah di PHK, asal hak-hak kami diberikan penuh, kami minta pesangon kami diberikan penuh, bukan seperti saat ini, diberikan 50 persen, itupun di cicil selama 10 kali,” ujar Didik. (Ma)
