Indeks

Laporan Begal Palsu, Seorang Karyawan diringkus Tim URC Macan Blambangan Diduga Gelapkan Uang Perusahaan untuk Main Kripto

Comment49 views
  • Share

Banyuwangi, Kuasarakyat.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi membongkar dugaan laporan pembegalan palsu yang dibuat seorang karyawan swasta. Di balik laporan tersebut, polisi menemukan dugaan penggelapan uang perusahaan yang digunakan untuk investasi aset kripto berisiko tinggi hingga mengalami kerugian besar.

Kasus ini bermula ketika pria tersebut mendatangi polisi pada Sabtu (01/08/26) malam. Ia mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan persawahan Kelurahan Pakis. Dalam laporannya, dua orang tak dikenal disebut merampas uang operasional dan gaji karyawan milik CV Xagara Mandala senilai Rp 14,7 juta.

Namun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan olah tempat kejadian perkara. Minimnya bukti di lokasi dan keterangan yang dinilai tidak sinkron membuat Tim URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Penyidik kemudian menelusuri data digital dari telepon genggam terlapor serta melakukan audit aliran dana. Hasilnya, polisi menyimpulkan bahwa dugaan pembegalan tersebut hanyalah cerita yang direkayasa.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, mengatakan penyidik menemukan indikasi kuat bahwa uang perusahaan justru digunakan sendiri oleh terduga pelaku.

“Dari hasil penyidikan, laporan pembegalan yang disampaikan ternyata tidak benar. Fakta yang kami temukan menunjukkan adanya dugaan penggelapan dana perusahaan yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Rofiq, Rabu (05/08/26).

Polisi mengungkap nilai dana yang diduga digelapkan mencapai Rp 29.878.000. Sebagian uang, sekitar Rp3,7 juta, ditransfer ke rekening istri terduga pelaku. Sementara dana lainnya dimasukkan ke akun bursa perdagangan aset kripto.

Menurut Rofiq, uang tersebut digunakan untuk membeli aset kripto berisiko tinggi atau meme coin. Namun investasi itu justru mengalami penurunan drastis hingga hampir seluruh modal habis.

“Dana perusahaan itu dipakai untuk berspekulasi pada aset kripto yang nilainya kemudian anjlok. Saat kerugian terjadi, yang tersisa di akun hanya sekitar Rp 1.168,” ujarnya.

Kapolresta menjelaskan, setelah mengalami kerugian besar, terduga pelaku diduga panik. Ia disebut menghapus riwayat aktivitas di perangkat digitalnya sebelum menyusun skenario seolah-olah menjadi korban begal agar dapat mempertanggungjawabkan hilangnya uang perusahaan.

“Yang bersangkutan diduga sengaja membuat cerita seolah menjadi korban tindak kriminal untuk menutupi penggelapan yang telah dilakukan. Tetapi setiap laporan yang masuk akan kami uji dengan proses penyelidikan dan pembuktian secara ilmiah,” tegasnya.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 2,8 juta, sebuah tas ransel, dokumen laporan yang diduga fiktif, struk transaksi perbankan, serta tangkapan layar transaksi dan grafik perdagangan aset kripto yang menunjukkan kerugian.

Rofiq menegaskan kepolisian tidak akan mentoleransi laporan palsu karena tindakan tersebut dapat menghambat penegakan hukum dan menguras sumber daya aparat.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak pernah membuat laporan yang tidak sesuai fakta. Setiap laporan akan kami selidiki secara profesional, termasuk melalui pendekatan digital forensik dan penelusuran aliran dana apabila diperlukan,” katanya.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan keuangan agar penyalahgunaan dana perusahaan dapat dicegah sejak dini.

“Kami berharap perusahaan memiliki mekanisme kontrol keuangan yang lebih baik. Di sisi lain, masyarakat juga harus lebih bijak dalam mengelola keuangan dan tidak tergoda melakukan spekulasi berisiko tinggi yang pada akhirnya berujung pada pelanggaran hukum,” pungkas Rofiq.

Saat ini terduga pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi juga masih berkoordinasi dengan manajemen CV Xagara Mandala guna melengkapi proses penyidikan. Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. (CZ)

Comment49 views
  • Share
Exit mobile version