Bondowoso, kuasarakyat.com – DPRD Kabupaten Bondowoso menghadiahi Pemkab setempat dengan 55 rekomendasi dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021.
Puluhan catatan itu beragam, tiga di antaranya terkait strukturisasi ASN bermasalah, kasus penebangan kayu peneduh yang tidak masuk PAD dan pembangunan infrastruktur yang lamban.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir menyatakan, LKPJ merupakan wujud pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan program eksekutif.
“Keberhasilan dan kegagalan Kepala Daerah akan dapat diukur dan dapat dirasakan oleh masyarakat yang tersaji di dalam dokumen LKPJ,” katanya.
Katanya, DPRD mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan yang lebih konstruktif, terarah dan seimbang yang akan dipertanggungjawabkan pada masyarakat.
“DPRD bertanggungjawab pada rakyat sebagai wakilnya di parlemen, sementara bupati sebagai pelaksana pemerintahan bertanggung jawab pada DPRD,” tutur legislator PKB ini.
Ia menyebut, dasar pengawasan itu sebagaimana tertuang pada pasal 20 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
“DPRD melakukan sebuah pengawasan bukan berarti mencari-cari sebuah kesalahan, tapi memang mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk mengawasi jalannya pemerintah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” urainya.
Dia berharap, rekomendasi yang sudah diberikan oleh DPRD bukan hanya sebatas dibaca, tetapi juga dilaksanakan.
“Sekecil apapun uang anggaran yang digunakan pemerintah, maka setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. DPRD itu representasi wakil dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat,” terangnya.
Setelah LKPJ ini, DPRD masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), baru kemudian dilakukan perhitungan APBD tahun 2021.
“Setelah anggaran itu dihitung, kemudian ada sisa anggaran yang belum terserap, maka dianggarkan kembali dan akan dibelanjakan kembali pada PAK,” beber Dhafir.
Sinung Sudrajat, Juru Bicara Badan Anggaran menambahkan, ada 55 rekomendasi dari DPRD terhadap Pemkab Bondowoso.
“Sisa waktu 1,5 tahun ke depan, kita dorong Pemda dengan bukti bukan janji,” tegasnya.
Menurut legislator PDI-P ini, DPRD meminta kepada Bapenda segera mengimplementasikan Perbup Nomor 21 Tahun 2019, pasal 20.
“Regulasi itu menjelaskan tentang tanaman peneduh yang ditebang oleh DLHP atau Dinas PUPR dan atau atas oleh masyarakat, maka hasilnya menjadi aset daerah,” tuturnya.
Namun berdasarkan fakta lapangan, hasil penebangan pohon yang ditaksir total mencapai Rp 2,5 miliar itu tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Apabila menjadi nilai ekonomis dapat dilakukan penjualan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga nilai hasil ekonomi penebangan pohon ayoman yang belum masuk pendapatan agar dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait,” tuturnya.
Sementara untuk Dinas Kepegawaian dan Pengembangan SDM, bahwa terhadap mutasi Tanggal 17 November dan Tanggal 27 Desember 2021 agar disesuaikan dengan UU 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN, PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang guru.
“Dalam proses mutasi itu juga perlunya meningkatkan peran dan fungsi Tim Penilaian Kinerja (TPK) dalam pelaksanaan mutasi,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin berjanji akan berupaya melaksanakan rekomendasi yang sudah diberikan oleh DPRD Bondowoso.
“Pasti kami akan tindaklanjuti, khususnya yang mudah untuk diselesaikan. Eksekutif menerima semua terkait rekomendasi yang telah diberikan,” tuturnya. (ad)
