Oleh : Dr.Aries Harianto, S.H.,M.H.,C.Med – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember
Mengapa hingga kini Penyidik belum mengantongi TERSANGKA ? Padahal status hukum kasus ini resmi dinaikkan ke penyidikan pada 17 Juli 2025 ?
Upaya penyidik dalam menentukan tersangka adalah bagian dari proses menemukan keadilan. Dengan kata lain, jika tersangka itu adalah output keadilan maka proses menentukannya juga harus adil. Mengedepankan persamaan di muka hukum, dilakukan berdasarkan aturan, objektif dan fair, transparan, profesional, cermat dan menjunjung nilai-nilai HAM serta tanpa tendensi kepentingan lain selain kepentingan hukum itu sendiri.
Kasus SOSPER di Jember telah menjadi atensi publik. Kejaksaan dituntut on the track menjalankan proses penyidikan. Artinya, upaya menentukan TERSANGKA harus mengacu pada aturan. Antara lain UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) plus Putusan MK No.21/PUU-XII/2014. Berdasarkan ketentuan dimaksud, telah diatur bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Calon tersangka dalam hal ini bisa dalam status saksi terlapor. Disebutkan dalam KUHAP Pasal 113, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
Berdasarkan ketentuan di atas, secara normatif dapat dipahami bahwa tidak ada kendala bagi penyidik untuk melakukan pemanggilan saksi yang potensial menjadi tersangka. Atas dasar kepentingan hukum, penyidik bisa mendatangi saksi jika memang cukup alasan bagi saksi tidak bisa memenuhi panggilan. Hingga kini kejaksaan belum mengkomunikasikan musabab mengapa pemanggilan terhadap subjek saksi terlapor belum dilakukan ? Padahal dalam laporan pelapor sudah menunjuk indikasi pelaku secara konkrit. Toh status tersangka, siapapun itu, tetap diberikan hak-hak hukum sebagai wujud perlindungan karena asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent).
Ingat bahwa saat ini proses pemeriksaan kasus SOSPER ada dalam ranah PENYIDIKAN karena sejak 17 Juli 2025 telah dinaikkan statusnya dari PENYELIDIKAN menjadi PENYIDIKAN. Ranah penyelidikan secara fungsional untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Jadi penyidikan merupakan tindaklanjut pemeriksaan setelah ditemukan indikasi peristiwa pidananya. Hal ini telah diatur dalam KUHAP – Pasal 1 angka (5). Lekat dengan peristiwa pidananya, berarti di dalamnya juga terdapat indikasi terduga pelakunya. Mengapa terduga pelaku hingga kini belum dipanggil ?
Saya mengapresiasi komunikasi antara pelapor dan kejaksaan setempat. Komunikasi semacam ini tentu tidaklah cukup memberikan asupan info pada publik sebagai wujud transparansi. Komunikasi itu seharusnya dilakukan secara tertulis. Konfirmasi pelapor dilakukan secara tertulis, jawaban kejaksaanpun demikian. Sehingga interaksi tertulis itu menjadi dokumen sebagai bahan hukum. Bahan hukum inilah sebagai salah satu fakta yang menjadi objek pengawasan Kejagung dan Komisi Kejaksaan guna mendeteksi konsistensi pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan setempat. Dalam arti, apakah alasan kejaksaan setempat belum melakukan pemanggilan terhadap saksi terlapor dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak ?
Jika dirasa kinerja kejaksaan setempat tidak maksimal dan hal tersebut menunjukkan inkonsisten terhadap aturan hukum maka berdasarkan Perpres No.18 Tahun 2011, Komisi Kejaksaan dapat mengintervensi dengan melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik.
