Jember, Kuasarakyat.com – Puluhan petani di Kecamatan Jombang Kabupaten Jember, hari ini melakukan musyawarah ala petani di sawah. Mereka mengundang aparat kepolisian untuk mendengarkan keluhan mereka terkait Harga Pupuk Bersubsidi yang dijual diatas Harga Eceran Tertinggi, Rabu (26/07/2023).
Mereka juga menyuarakan banyak Kios Kios Pupuk yang menjual Pupuk Bersubsidi diluar RDKK ( Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) pupuk dengan harga yang mahal. Tentu hal ini memberatkan petani, karena ongkos produksi pertanian mereka jadi membengkak.
Salah satu petani asal Desa Padomasan, Sofyan Al Habsy mengatakan bahwa dirinya bersama petani yang lain berkumpul untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada aparat kepolisian. Karena petani sebenarnya tau persis aturan harga penjualan pupuk bersubsidi.
“Kami bersama petani yang lain dari beberapa desa se Kecamatan Jombang berkumpul, menyampaikan aspirasi masyarakat terkait harga Pupuk Bersubsidi yang dijual di atas HET. Karena jelas dalam undang undang itu diatur Harga Eceran Tertinggi untuk pupuk bersubsidi dan sanksi hukumnya jelas pak,” ujar Sofyan.
Sofyan menambahkan harga jual mereka jauh diatas normal dan petani terpaksa membeli karena tidak ada pilihan lain. Kios juga tidak memberikan nota penjualan dengan berbagai alasan.
“Untuk Urea mas harganya bisa mencapai 150.000 rupiah, dengan Harga Eceran Tertinggi Hanya 112.500 rupiah. Untuk Phonska bisa mencapai 200.000 rupiah mas, padahal HETnya hanya 115.000 rupiah saja. Jika membeli juga tidak diberi nota mas dengan berbagai alasan,” timpanya.
Sementara itu, Kapolsek Jombang AKP Adam mengatakan bahwa pihaknya akan menerima dan mempelajari keluhan petani ini. Sembari nantinya mereka akan melakukan penyelidikan apakah memang benar banyak kios pupuk yang diduga nakal.
“Ya kami berterima kasih kepada petani yang sudah memberi kami input terkait adanya penjualan pupuk bersubsidi yang diduga dijual diatas Harga Eceran Tertinggi. Kami juga memerintahkan kepada jajaran Reskrim untuk mempelajari dan turun ke lapangan guna memastikan ini. Karena aturannya sudah jelas dan payung hukumnya ada,” jelas Kapolsek Jombang Akp Adam.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M- DAG/PER/14/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, sudah ditentukan bahwa ada Harga Eceran Tertinggi yang wajib dijual kepada petani, dan sanksi hukumnya juga jelas. (Gusti)