Indeks

Polisi Ringkus Pasutri Pelaku Pembuangan Bayi di Kalibaru Banyuwangi

Comment45 views
  • Share

Banyuwangi, Kuasarakyat.com – Jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama Polsek Kalibaru berhasil membongkar kasus penemuan bayi yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Kalibaru Banyuwangi pada Sabtu (03/10/26) lalu.

Dengan menguntit terduga pelaku dan melakukan pemantauan selama 3 hari, kedua pelaku berinisial AM(21) dan J (29) berhasil diringkus di rumahnya.

Dalam operasi penangkapan yang berlangsung dramatis di rumah tersangka, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang tak lain adalah orang tua kandung dari bayi malang tersebut.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi dalam keterangannya menjelaskan, penangkapan ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak penemuan bayi.

“Pada Sabtu dini hari, itu ditemukan bayi yang ditinggalkan di depan salah satu rumah warga di daerah Kalibaru. Terus, kemudian dari warga tersebut menghubungi pihak kepolisian untuk memberitahukan bahwa ada menemukan bayi yang ditinggalkan,” ujar Kompol Lanang kepada awak media, Kamis (08/10/26).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kalibaru bersama Satreskrim Polresta Banyuwangi langsung bergerak cepat melakukan olah TKP.

“Hasil dari penyelidikan dilakukan oleh Reskrim Polsek Kalibaru menemukan beberapa jejak/sita data-data maupun bukti-bukti yang ada di TKP. Pada hari Selasa kemarin, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Itu adalah orang tuanya sendiri, pasangan suami istri,” sambungnya.

Beruntung, respons cepat dari masyarakat, perangkat desa, kepolisian, dan dinas terkait membuat nyawa bayi tersebut dapat diselamatkan. Saat ini, korban sedang mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Genteng.

“Untuk kondisi bayi alhamdulillah, karena memang atas banyak peran, baik masyarakat, kepolisian, perangkat desa, dan lain sebagainya, dinas terkait pada saat ditemukan itu secepat mungkin kita segera koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Sosial. Saat ini sedang dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Genteng,” jelasnya.

Akibat perbuatan nekat tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mengingat pelaku adalah orang tua kandung korban, ancaman hukuman penjara yang menanti menjadi lebih berat.

“Untuk saat ini yang bersangkutan itu kita sangkakan dengan Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan 429 ayat (3) ya, mengingat yang melakukan ini adalah ayah dan ibu kandungnya sendiri. Dengan ancaman pasal maksimal 5 tahun dan bisa ditambah sepertiganya karena yang tadi dilakukan oleh ayah dan ibu kandungnya sendiri,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk status pengasuhan anak, pihak kepolisian menyatakan masih akan membahasnya lebih lanjut bersama dinas sosial dan instansi terkait setelah proses hukum berjalan. (CZ)

BACA JUGA : https://kuasarakyat.com/bayi-laki-laki-terbungkus-handuk-ditemukan-di-depan-rumah-warga-kalibaru-banyuwangi/

Comment45 views
  • Share
Exit mobile version