JEMBER, kuasarakyat.com – Polres Jember menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pasar Balung yang ada di Desa Balung Kulon Kecamatan Balung. Hal ini setelah Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan menemukan 2 alat bukti yang cukup kuat adanya kerugian dalam proyek yang menghabiskan anggaran Rp. 7,5 miliar ini.
“Iya sudah ada dua tersangka dalam dugaan korupsi proyek pasar Balung, satu tersangka merupakan PNS bertindak sebagai PPK berinisial DS (Dedi Sucipto) dan satu orang lagi berinisial Jn (Junaedi) selaku pelaksana,” Kata Kasatreskrim Polres Jember AKP. Komang Yogi Arya Wiguna Selasa (27/07/2021).
Komang menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut. Selain itu, hasil audit nilai kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga sudah turun. “Untuk nilai kerugian berdasarkan hasil audit BPKP itu Rp 1,889 Miliar,” Tutur Komang.
Peran kedua tersangka ini, lanjut dia, diantaranya diduga melakukan pemalsuan dokumen penawaran dan juga pekerjaan fiktif. “Pada pengadaan material maupun proses pekerjaan yang seharusnya nilainya rendah menjadi tinggi. Ada dugaan markup juga,” katanya.
Komang menegaskan, bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan serta mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini masih bisa menyeret tersangka lain. “Kita masih kumpulkan alat-alat bukti yang lain. Jadi, proses yang berpotensi ke arah pengembangan (tersangka) lain masih kita lakukan,” ungkap Komang.
Dalam kasus ini polisi sudah memeriksa 38 orang saksi dan 4 saksi ahli. “Termasuk Kepala Disperindag Jember yang menjabat saat itu, dia sudah dimintai keterangan.
Sedangkan untuk Kedua tersangka sendiri dalam waktu dekat akan diperiksa dan dimintai keterangan. “Kita masih akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan beberapa hari ke depan. Apakah dilakukan penahanan atau tidak, nanti akan kami kabari lebih lanjut,” Jelas dia.
Dalam kasus ini, tersangka terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 56 KUHP.
” Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” Pungkas dia. (Ma/Bs).