Bondowoso, kuasarakyat.com – Perseteruan Toyo (61) dan Sunarto, warga Dusun Mengen Barat, Desa Mengen, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso berujung bui.
Total kerugian dari kerusakan pabrik batako dari bambu itu diperkirakan Rp 1,5 juta.
Namun Sunarto dikabarkan meminta ganti rugi hingga mencapai Rp 200 juta.
Versi lain menyebut ganti rugi yang diminta adalah Rp 60 juta.
Ahmad Fauzan Kepala Desa Mengen menerangkan, bahwa Toyo dipanggil oleh Polres Bondowoso pada Senin (15/8/2022).
“Mereka sudah dimediasi, dengan pelapor, tapi tidak menemukan titik temu, pas akhirnya ditahan dan tidak pulang sampai saat ini,” kata Fauzan pada media, Senin (20/8/2022).
Lebih lanjut, Fauzan mengatakan, dari kerusakan bangunan yang rusak, pelapor minta ganti rugi Rp 200 juta. Sedangkan di pemberitaan yang beredar kerugian Rp 60 juta.
Menurut Kades Fauzan, permintaan ganti rugi dan taksiran kerugian seperti pemberitaan yang beredar itu tidak logis.
Ia menilai, pabrik batako itu terbuat dari bambu, atapnya menggunakan genteng bekas dengan panjang dan lebar 4 x 4 meter.
“Saya tahu sendiri pemilik atau pelapor itu beli dari genteng Mushola yang tidak dipakai seharga Rp 50 ribu dan harga bambu di desa saya itu murah, Rp 15 ribu harganya satu lonjor,” bebernya.
Tak hanya itu, Kades Fauzan mengungkapkan, tanah yang ditempati pelapor membuat batako juga bukan miliknya.
Baca Juga:
Suaminya Dibui, Lansia Lumpuh di Bondowoso Ini Hidup dari Belas Kasihan Tetangga
Pelapor menempati tanah milik ibu Ju yang tanah itu sudah diwariskan pada salah satu anaknya yang saat ini ikut ditahan di Polres Bondowoso.
“Jadi salah satu orang yang ditahan itu masih anak kandungnya ibu Ju,” sebutnya.
Di sisi lain, istri dari Toyo yakni Maryati (58 tahun) kini harus hidup menunggu belas kasihan tetangga.
Tulang punggungnya ditahan oleh Polres Bondowoso.
Sedangkan dia kini lumpuh karena menderita penyakit stroke.
“Toyo pekerjaan buruh kebun merupakan tulang punggung untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari yang lagi kena stroke,” katanya.
Sementara Sunarto, pemilik bangunan pembuatan batakonya itu menempati lahan milik ibu Ju, yang sampai saat ini mengidap gangguan kejiwaan.
Lebih lanjut, Kades Fauzan mengatakan, sebelum pembongkaran oleh 7 orang warganya, terlebih dahulu sudah dimediasi melalui berita acara yang diketahui oleh Babinsa dan Babinkamtibmas agar dipindah.
Karena tidak kunjung dipindah, maka terpaksa oleh anaknya Ibu Ju pemilik tanah bangunan dari bambu tempat pembuatan batako itu dirobohkan.
“Tapi Sunarto tidak mengindahkan dan tetap mempertahankan tempat usahanya dengan alasan mau numpang usaha pembuatan batako itu,” pungkasnya.