Situbondo, Kuasarakyat.com – Selama tahun 2021, tercatat 14 ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Situbondo melakukan pelanggaran disiplin yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 dan PP nomor 94 tahun 2022, bahkan 5 diantaranya dipecat dengan tidak hormat.
Hal ini disampaikan Muhammad Hasan selaku Sekretaris Badan Kepegawaian Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Situbondo pada Jumat (14/1/2022) saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
“Sebanyak 14 orang terbukti melanggar undang-undang selama tahun 2021, sehingga untuk mempertanggung jawabkan, mereka mendapat sanksi kode etik, bahkan ada lima pegawai yang diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat kasus korupsi tanah kas desa,” ujar Hasan.
Beberapa ASN yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap PP nomor 53 dan 94, dan dikenai sanksi kode etik, disebabkan tidak masuk kerja selama 46 hari. “Kasus ASN di Situbondo yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku, terancam diberhentikan secara tidak hormat atau di pecat, apabila terjadi penyelewengan Kekuasaan maupun lalai dalam melaksanakan kewajibannya,” pungkasnya.
Hasan menambahkan, masih terdapat dua ASN yang terancam juga akan disanksi pemecatan tidak hormat. Saat ini proses pembekasan pemecatan sudah dipersiapkan, dan segera di realisasikan. Pasalnya 2 ASN tersebut terlibat dalam kasus penipuan dan perselingkuhan. “Ada dua ASN di Lingkungan Pemkab Situbondo, terancam di berhentikan tidak hormat,” pungkas Hasan tanpa mau menyebut nama dan posisi ASN berdinas. (Iwan/Ma)