Jember, kuasarakyat.com – Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan 2 orang tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korbannya, Satria ke Kepolisian Sektor Sukowono, Kamis (27/6/2024) digelar di Pengadilan Negeri Jember. Majelis hakim yang mengadili perkara itu diketuai Frans Kornelisen SH.
Setelah sidang dibuka, kuasa hukum tergugat atau korban penipuan, Moh. Husni Thamrin kepada mejelis hakim menyampaikan permohonan untuk menarik pihak ketiga yang dianggap bertanggung jawab sebagai pihak.
Menurut Thamrin, karena obyek gugatan adalah kwitansi yang dianggap palsu oleh penggugat, maka ranahnya bukan soal keperdataan, melainkan ranah hukum pidana, “kedua penggugat saat ini dalam status sebagai tersangka, maka yang harus ditarik sebagai tergugat harusnya pihak kepolisian yang menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah”, “jadi bukan korban atau pelapor”, tegas Thamrin.
Menanggapi keinginan kuasa tergugat, majelis mempersilahkan Thamrin untuk menyerahkan naskah permohonan menarik Kapolres Jember dan Kapolsek Sukowono sebagai tergugat pihak ketiga (vrijwaring), “nanti majelis akan memutuskan, apakah permohonan tergugat diterima atau ditolak”, “namun secara resmi permohonan vrijwaring disampaikan dalam jawaban pertama”, ujar Frans.
Sidang perdana yang berlangsung tidak lebih dari tiga puluh menit itu dilanjutkan dengan agenda mediasi ini. Dalam mediasi kedua pihak sama-sama hadir dengan didampingi kuasa hukumnya.
Usai mediasi, kuasa hukum penggugat atau tersangkan Adi Priyono kepada wartawan menyatakan, bahwa kliennya melakukan gugatan kepada Pelapor, dikarenakan barang bukti kwitansi yang menyebabkan kliennya menjadi tersangka diragukan keasliannya.
“Klien kami melakukan gugatan, karena tergugat memberikan kwitansi palsu kepada penyidik, yang menyebabkan klien kami menjadi tersangka”, “kami juga berharap, kasus ini bisa selesai secara kekeluargaan, oleh karenanya, kami berharap mediasi ini bisa menemukan jalan keluarnya,” ujar Adi.
Sementara, M. Husni Thamrin selalu kuasa hukum tergugat menilai, bahwa gugatan yang dikayangkan kepada kliennya, dinilai salah kamar, sebab yang menentukan penggugat sebagai tersangka, adalah pihak kepolisian.
“Kami menilai, gugatan ini salah kamar, karena yang menetapkan tersangka adalah pihak kepolisian, tapi yang digugat justeru korban”’ “karena sudah masuk pengadilan, tetapi akan saya menghadapinya,” ujar Thamrin.
Ketika ditanya soal obyek gugata penggugat adalah kwitansi yang dianggap palsu, Thamrin menyatakan, bahwa kwitansinya sudah menjadi barang bukti dan sudah disita pihak kepolisian.
“Itu kwitansi asli, sudah diuji di laboratorium forensik Polda jatim, penyidik sudah meminta keterangan ahli, dari alat alat bukti itu, pihak kepolisian melakukan gelar perkara dengan menetapkan kedua penggugat sebagai tersangka”, jelasnya.
“Kami juga akan melawan dengan mengajukan permohonan Vrijwaring, dengan menarik pihak ketiga, dalam hal ini Kapolsek Sukowono dan Kapolres Jember, sebagai pihak tergugat dalam perkara ini,” pungkasnya Thamrin.
Seperti diberitakan, perkara ini bermula saat Satria mengadukan Saswito dan Rusdiono atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan dengan sangkaan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana di Kepolisian Sektor Sukowono berdasarkan tanda bukti Laporan Polisi Nomor: LP-B/14/V/2023/POLSEK SUKOWONO tanggal 26 Mei 2023. Satria “diiming-imingi” keuntungan yang menggiurkan untuk turut dalam usaha bisnis pengadaan gabah oleh para tersangka sampai menyerahkan sejumlah uang.
Namun setelah berjalan beberapa tahun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan, bahkan modal pokoknya yang bernilai jutaan rupiah tak jelas rimbanya. (Ma)
BACA JUGA : https://kuasarakyat.com/tersangka-penggelapan-tidak-ditahan-gugat-perdata-pelapor-kuasa-hukum-salah-alamat/
