Jember, kuasarakyat.com – Pelaporan Komisioner KPU oleh Lukman Hakim ke kantor Bawaslu pada Selasa (27/2/2024), ditanggapi oleh Hanafi Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi selalu pihak yang dilaporkan.
Dengan menceritakan ulang persoalan yang terjadi pada Minggu 25 Februari 2024 malam, Hanafi menyatakan, bahwa pihaknya malam itu menerima pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sumberbaru.
Dirinya saat itu tiba di tempat rekapitulasi bersama dengan anggota Komisioner KPU lainnya, yakni Ahmad Susanto. “Saya tidak sendirian, tapi bareng Pak Santo, staf KPU, dan operator,” ungkap mantan wartawan salah satu televisi swasta nasional itu.
Menurut Hanafi, saat dirinya bersama Tim tiba di lokasi, PPK Sumberbaru sudah menyelesaikan rekapitulasi suara beberapa saat sebelum kedatangannya, dimana PPK telah menandatangani form D Hasil.
Rombongan KPU pun memeriksa ulang lewat perbandingan antara D Hasil dengan kompilasi data C hasil yang berasal dari bukti perhitungan tiap-tiap TPS. Ternyata, malah ditemukan selisih ribuan suara.
Seketika dilakukan pembukaan kotak suara agar lebih menyakinkan perhitungan secara presisi. Tindakan ini pun, kata Hanafi, disaksikan oleh berbagai pihak kecuali saksi parpol yang memang sudah tidak berada di tempat rekapitulasi.
“Ada PPK, Panwascam, anggota polisi, anggota TNI disitu ikut menyaksikan. Saya tidak apa-apa dilaporkan. Saya patuh dengan hukum,” tegasnya Hanafi.
Penggelembungan suara di Sumberbaru terkait erat dengan suara Caleg DPR RI dari Partai Golkar nomor urut 4, Dwi Priyo Atmojo alias Sinchan. Mark-up suara alumnus FISIP Universitas Jember itu berlangsung di 6 desa yang penggelembungannya mencapai 5.185 suara. Karena, dari semula 4.044 suara menjadi 9.229 suara.
Dugaan penggelembungan suara ini juga sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jember, dan pihak Bawaslu sudah memutuskan rekomendasinya ke KPU Kabupaten Jember, agar dilakukan penghitungan ulang pada beberapa TPS.
Bawaslu juga menyatakan, bahwa ada kemungkinan dalam kasus di Kecamatan Sumberbaru, ada indikasi pelanggaran ganda. Yaitu, dugaan pelanggaran administratif sekaligus pelanggaran pidana Pemilu.
“Kami tangani secara simultan,” jelas Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana.
Sementara ini yang rampung diselidiki pelanggaran administratif. Bawaslu baru saja mengirim rekomendasi ke KPU agar menggelar perhitungan ulang supaya rekapitulasi suara benar-benar sesuai dengan kertas suara yang tercoblos.
Adapun masalah pelanggaran pidananya masih dalam proses. “Kami perlu koordinasi dengan Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” pungkas Sanda. (Ma)
