Jember, kuasarakyat.com – Seorang perempuan beinisial ES (37) warga Dusun Jatirejo RT/RW 003/014, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Jember. Menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh suaminya sendiri NH (31).
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terungkap setelah korban berhasil melarikan diri pada Jumat (27/06/2025) sore, usai lima hari disekap dan dirantai.
Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari warga pada Jumat sore terkait adanya dugaan penyekapan tersebut.
“Korban mengaku telah disekap sejak hari Senin, tanggal 23 Juni, sekitar pukul 07.00 WIB, dan baru berhasil melarikan diri pada Jumat pukul 17.00 WIB, saat suaminya keluar untuk mencari makan,” ujarnya, Senin (01/07/2025).
“Saat suaminya keluar, korban langsung lari ke depan rumah dan teriak kepada warga sekitar,” sambungnya.
Dari informasi yang dihimpun, pasutri tersebut telah menikah selama 11 tahun dan memiliki tiga anak. Aksi kekerasan itu bermula dari pertengkaran terkait biaya pendaftaran sekolah anak bungsu mereka.
“Pelaku emosi, kemudian langsung mengikat korban dengan rantai besi dan menguncinya dengan gembok. Untuk membuka rantai tersebut, kami sampai harus meminta bantuan petugas pemadam kebakaran,” jelasnya.
Lanjut Eko, kondisi korban sangat memprihatinkan. Ia mengalami luka di sekujur tubuh, termasuk wajah, kaki, dan jari-jari. Lebih parah lagi, korban diketahui sedang hamil enam bulan.
“Korban mengaku dipukul dengan palu besi, diinjak-injak, dan dicambuk dengan selang rem motor,” ungkapnya.
Polisi bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama tim Resmob dan warga sekitar. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB, tanpa melakukan perlawanan.
“Saat itu korban sempat kembali ke rumah, dan kami langsung mengamankan pelaku. Penangkapan berjalan lancar sesuai prosedur,” ujarnya.
Anak-anak korban sementara ini dititipkan ke tetangga terdekat. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pihak kecamatan untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ungkapnya.
“Kami berhasil mengamankan satu palu besi, satu selang rem motor, satu gembok, serta satu rantai besi yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya korban,” sambungnya. (Rio)
