Jember, kuasarakyat.com – Nasib apes dialami dua ABG (Anak Baru Gede) asal Kecamatan Silo Jember saat berniat menagih uang sebesar Rp. 50 Ribu yang dipinjam HAN teman sekaligus tetangga kedua ABG.
Sayangnya bukan uang yang didapat, keduanya justru dianiaya oleh HAN, tidak hanya itu, akibat dari kejadian tersebut, salah satu dari ABG mengalami luka sayatan atau goresan benda tajam 4 cm di pergelangan tangan.
“Salah satu korban mengalami luka sayatan di pergelangan tangannya, sepertinya luka sabetan senjata tajam,” ujar M. Husni Thamrin SH. MH dan Anwar Nuris SH selaku kuasa hukum korban.
Thamrin juga menjelaskan, bahwa dengan adanya kejadian ini, pihaknya sudah melaporkan ke Polsek Sempolan, dan berharap dilakukan penahanan terhadap terlapor, mengingat terlapor sendiri sudah dipanggil dan dimintai keterangan dari aparat kepolisian.
“Kami mendengar, terlapor atau pelaku sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, kami mendesak polisi menahan terlapor, karena kasus ini merupakan penganiayaan berat, karena klien kami mengalami luka sayatan,” ujar Thamrin.
Bahkan Thamrin juga menyitir KUHP terbaru, bahwa sesuai pasal Pasal 466 Jo. 468 KUHP, pelaku penganiayaan harusnya dilakukan penahanan.
“Harusnya, penyidik menangkap pelaku malam itu sesaat setelah kejadian. Karena laporan diadukan malam itu setelah peristiwa, tapi polisi’ tidak berbuat apa-apa,” jelasnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Silo Aiptu Agus Dwi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, bahkan pihak terlapor juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Benar ada laporan soalnitu, terlapor sendiri juga sudah kami mintai keterangan, termasuk saksi-saksi korban, juga sudah kami panggil,” ujar Kanit Reskrim.
Saat ditanya tidak ditahannya terlapor atau pelaku, Kanit menjelaskan, bahwa pihaknya masih membutuhkan saksi tambahan. “Kemarin saksi yang kami panggil dari pihak korban, kami masih akan menambah keterangan saksi lain yang tidak ada kaitannya dengan korban, yang tahu peristiwa tersebut,” pungkasnya. (Ma)











