Indeks

Tak Terima Berkas Pemecatan 4 Kasun di Bondowoso, Dinas PMD: Saya Kirim Link ke Camat

Comment6,277 views
  • Share

Bondowoso, kuasarakyat.com – Pemecatan kontroversial terhadap empat kepala dusun oleh Kepala Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso menuai sorotan publik.

Apalagi, pemecatan yang dilakukan jelang Lebaran kemarin itu diduga non prosedural.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bondowoso mengaku hingga kini belum menerima berkas pemberhentian empat perangkat desa yang seluruhnya kepala dusun tersebut.

Kadis PMD Kabupaten Bondowoso Haeriyah menerangkan, pihaknya tidak terlibat dari sisi administrasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Baca Juga:
Kades di Bondowoso Beri Parcel Kontroversial ke 4 Kepala Dusun: Beras 10 Kg dan Surat Pemecatan

“Kami tidak terlibat. Tidak ada usulan atau apapun itu. Kami biasanya kalau ada perubahan struktur (pemerintah desa), hanya menerima pemberitahuan saja,” kata Haeriyah dikonfirmasi KuasaRakyat.com via sambungan telepon, Rabu (11/5/2022).

Menurutnya, rekomendasi pemberhentian perangkat desa itu wewenang dari Kades dan Camat setempat.

“Coba ditanyakan ke Camat dulu, karena itu wewenang Camat,” tuturnya.

Kendati telah keluar surat pemberhentian 4 perangkat desa, pihaknya hingga kini belum menerima dokumen atau berkas dari pemdes maupun kecamatan setempat.

“Sampai sekarang tidak ada berkas masuk. Saya justru tahu informasi pemberhentian perangkat desa itu dari media. Saya kirim link-nya ke pak camat,” tuturnya.

Setelah mengirimkan link berita, Haeriyah meminta agar Camat menindaklanjuti, namun ketika ditanya seperti apa jawaban Camat, Haeriyah enggan berkomentar banyak.

“Untuk (jawaban Camat) itu? Begini, monggo dikonfirmasi Camatnya dulu. Kami juga menunggu surat resminya, sehingga nanti kami bisa konfirmasi ke media,” bebernya.

Sementara itu, Camat Tenggarang Rifki Hari belum bisa dikonfirmasi, sebab panggilan telepon dan pesan singkat tidak direspon.

“Seharusnya Camat bisa segera mengkonfirmasi, agar media juga tidak salah nanti dalam menyajikan informasi,” imbaunya.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Tohari menduga ada keterlibatan camat dalam eksekusi tersebut.

Baca Juga:
Komisi I DPRD Bondowoso Soroti Keterlibatan Camat Dalam ‘Parcel Pemecatan’ 4 Kepala Dusun oleh Kades Kasemek

“Ini kegagalan pemerintah daerah, khususnya camat dalam melakukan pembinaan kepada para kepala desa,” tegas legislator PKB ini.

Sebab, mengenai pemberhentian kepala desa ini wajib mendapatkan rekomendasi camat dan berdasarkan Perda dan Perbup yang ada.

“Apalagi langkah Camat ini masuk ke ranah eksekusi, maka ini patut dipertanyakan. Apakah memang karena keteledoran dan ketidaktahuan, ataukah memang sengaja menabrak aturan,” bebernya.

Sebelumnya, empat perangkat desa Kasemek yang seluruhnya kepala dusun dipecat oleh Kepala Desa setempat, Hanaki jelang Lebaran kemarin.

Mereka adalah Ahmad Ansori, Kepala Dusun Pakel Timur II; Mustakim, Kepala Dusun Pakel Timur I; Mahfud Effendi, Kepala Dusun Bangsal Selatan; dan Saiful Husaen; Kepala Dusun Pakel Barat.

Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 188/17/430.11.8.1/2022 tentang pemberhentian perangkat desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kasemek Hanaki pada Tanggal 25 April 2022.

Dalam klausul SK Kepala Desa Kasemek itu, dasar pemecatan terhadap empat orang Kepala Dusun tersebut karena mereka dianggap melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Ahmad Ansori, Kepala Dusun Pakel Timur II menerangkan, pada saat hari terakhir masuk, Kamis 28 April 2022, semua perangkat desa mendapat pembagian parcel dari Hanaki Kepala Desa Kasemek berupa beras 10 kilogram.

“Ada amplopnya juga dari Kades. Yang dikasih amplop cuma kepala dusun saja, sedangkan Kaur tidak dikasih. Amplop tersebut disuruh dibuka di rumahnya masing-masing kata Pak Kades pada semua Kasun yang menerima, setelah menyampaikan hal itu Kades langsung pergi,” kata Ansori pada media, Minggu (1/5/2022) lalu.

Ansori menjelaskan, setelah Kades Hanaki itu pergi dari kantor desa, kemudian para kepala dusun itu membuka amplop tersebut.

“Ternyata setelah kami buka amplop itu isinya sama semua, berisi SK Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa. Yang ada isinya amplop itu berhenti, yang tidak ada isinya itu tetap,” tuturnya.
Ansori menilai, selama ini bekerja sebagai perangkat desa tidak pernah melakukan sebuah kesalahan di desanya.

“Saya di Desa selalu hadir masuk, selalu mengisi absen, pulang ke rumah setelah jam pulang. Tidak pernah melakukan kesalahan kalau saya, tiba-tiba pas dapat amplop berisi surat pemecatan dan ucapan selamat hari raya Idul Fitri dari Kepala Desa,” bebernya.

Ansori mengaku, sebelum mendapatkan surat pemecatan itu, tidak pernah mendapatkan teguran dan pemberitahuan dari Kepala Desa Kasemek.

“Yang mendapatkan surat pemecatan itu semuanya empat Kepala Dusun secara bersamaan,” sebutnya. (ad)

Comment6,277 views
  • Share
Exit mobile version