Indeks

Tanah PKM Mangli Bersertifikat Sejak 1989, Kok Bisa Terbit SHM?

Comment1,160 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Aset tanah negara milik Puskesmas Mangli Kecamatan Kaliwates Jember, yang telah terbit sertifikat hak pakai atau Hak Guna Bangunan nomor 4190 tahun 1989 dengan luas 717 m2, terkikis dan ‘hilang’.

Hal ini seiring dengan terbitnya SHM atas nama Rupik yang juga mantan pekerja Puskesmas tahun 2023, dimana dalam SHM nomor 4340, tanah seluas 100 m2 diklaim sebagai miliknya.

Nurwahyu Dwi Rahmawati selaku penanggung jawab aset Puskesmas Mangli, ditemui diruang kerjanya pada Rabu (6/8/2027) menyatakan, bahwa pihaknya mengetahui adanya SHM atas nama Rupik, setelah mendapat surat pemberitahuan dari lurah Mangli, dimana tanah tersebut merupakan tanah SHM milik warga.

“Kami juga sempat kaget ketika mendapat surat pemberitahuan dari Kelurahan, kalau tanah dibelakang Puskesmas, terbit SHM, padahal tanah tersebut selama ini kami jadikan taman Toga (Tanaman Obat Keluarga) dan didalamnya juga terdapat sumur untuk kepentingan Puskesmas,” ujar Dwi panggilan Nurwahyu Dwi Rahmawati.

Dwi juga menyatakan, bahwa terkait dengan munculnya SHM tersebut, pihaknya sudah melaporkan ke Dinas Kesehatan dan juga BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), serta minta dilakukan pengukuran ulang.

“Saat itu kami langsung melaporkan ke Dinkes dan BPKAD, dan kami minta dilakukan pengukuran, tapi sampai sekarang belum juga dilakukan,” jelas Dwi.

Padahal, tanah yang dijadikan taman Toga di belakang Puskesmas, pernah menjadi juara 1 tingkat Propinsi, namun dengan adanya SHM dan klaim dari warga, tanaman toga tersebut dirusak, karena oleh warga dibangun pagar.

Informasi yang diterima media ini, munculnya SHM atas nama Rupik, meski sebelumnya sudah ada Sertifikat Hak Pakai atas nama Puskesmas Mangli, terjadi saat Kelurahan Mangli mendapat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Lurah Mangli Deny Hadiatullah saat dikonfirmasi dikantornya, sedang tidak ada ditempat, dan ditemui oleh Angga Rudianto selaku Sekretaris Lurah Mangli, kepada wartawan, Angga menyatakan, bahwa tanah yang ditempati oleh Rupik, awalnya adalah tanah negara yang sudah dimohonkan.

“Tanah itu dimohonkan oleh pak Rupik, dimana tanah yang dimohonkan adalah seluas 100 m2, pihaknya juga tidak tahu, kok tiba tiba muncul 2 sertifikat dengan pemohon yang sama, dimana sertifikat satunya memiliki ukuran 258 m2, yang didalamnya termasuk tanah milik Puskesmas Mangli,” pungkas Angga. (Ma)

Comment1,160 views
  • Share
Exit mobile version