Indeks

Tegang, Mediasi Anak Eks Karyawan dengan PT. BPR Surya Kencana Tidak Mufakat

Comment58 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jember memfasilitasi mediasi antara Laskar Jalinan Hati Anak Manusia (JAHANAM) dengan PT BPR Surya Kencana Jaya yang berlokasi di Jalan Krakatau, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Selasa (22/7/2027). Mediasi tersebut membahas tuntutan hak mantan karyawan yang telah di PHK usia pensiun.

Pertemuan digelar sebagai upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara mantan karyawan bernama Luluk Rohmawatun dengan pihak perusahaan. Dalam mediasi itu, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan serta dokumen pendukung.

Ketua Laskar JAHANAM, Dwi Agus, mengatakan pihaknya hadir untuk mendampingi Anak dari ibu Luluk Rohmawatun dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai mantan karyawan yang telah diberhentikan karena memasuki usia pensiun.

“Dalam proses mediasi, kuasa hukum PT BPR Surya Kencana Jaya belum dapat menunjukkan surat keputusan PHK maupun surat keputusan pensiun yang diminta oleh mediator dari Disnaker maupun pihak Laskar Jahanam,” kata Ketua Laskar Jahanam Dwi Agus.

Ia menilai dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam penyelesaian perselisihan, karena menjadi dasar administratif atas berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan mantan karyawan.

Selain mempertanyakan dokumen pemberhentian, Laskar Jahanam juga menuntut agar hak-hak Luluk Rohmawatun segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dwi Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya memiliki bukti pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan atas nama Luluk Rohmawatun yang disebut telah dicairkan pada 3 September 2025, tetapi penerima manfaat tidak menerima dan di ambil langsung oleh perusahaan.

Namun, menurut keterangan yang disampaikan pihak Laskar Jahanam dalam mediasi, manfaat BPJS Ketenagakerjaan tersebut hingga kini belum diterima oleh Luluk Rohmawatun sehingga menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam pertemuan tersebut.

Selain itu, Dwi Agus menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang mereka peroleh, PT BPR Surya Kencana Jaya disebut belum terverifikasi atau belum terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jember. Pernyataan tersebut turut disampaikan dalam forum mediasi untuk memperoleh penjelasan dari pihak terkait.

Jalannya mediasi sempat diwarnai ketegangan. Menurut Dwi Agus, kuasa hukum PT BPR Surya Kencana Jaya meninggalkan ruang mediasi ketika proses pembahasan masih berlangsung.

“Kepergian kuasa hukum perusahaan tersebut, menurut pihak pendamping karyawan, membuat proses dialog tidak dapat dilanjutkan secara maksimal sehingga sejumlah pokok persoalan belum memperoleh titik temu,” tuturnya.

Dwi Agus menambahkan, hingga mediasi berakhir, belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Disnaker Kabupaten Jember selaku mediator diharapkan dapat melanjutkan proses penyelesaian sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku.

Lanjut Dwi Agus, kami sangat menyayangkan bahwa dalam mediasi tersebut yang dilaksanakan di Disnaker tidak di hadiri oleh Wanasker provinsi

“Kami berharap perusahaan dapat memenuhi seluruh hak Luluk Rohmawatun apabila terbukti masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan. Mereka juga meminta proses penyelesaian dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkasnya. (Ma)

Comment58 views
  • Share
Exit mobile version