Indeks

Terkait Batle Sound yang Langgar Prokes, Kasatreskrim : Masih Pemeriksaan Belum ada Tersangka

Comment956 views
  • Share
Kasatreskrim Polres Jember AKP. Komang Yogi Wiguna

JEMBER,kuasarakyat.com – Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di 6 lokasi di Jember, termasuk acara Batle Sound di lapangan sepak bola Dusun Sumberjo Desa Glundengan Wuluhan Jember, sudah ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Jember.

Namun untuk kasus Batle Sound, yang informasinya melibatkan petinggi desa setempat sebagai panitia, pihak Polres Jember masih belum menetapkan tersangka, hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Jember AKP. Komang Yogi Wiguna usai menggelar pres rilis aksi penipuan Rabu (26/5/2021).

“Untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara batle sound, kami masih belum menetapkan tersangka, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan, hanya kasus demo pada Desember lalu yang sudah ada tersangkanya,” ujar Kasatreskrim.

Namun Kasatreskrim tidak menampik, jika dalam pemeriksaan dan penyidikan terkait acara batle sound nanti, akan ada tersangkanya. “Memang dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, seperti ada arah untuk menetapkan tersangka, namun semua masih proses, jadi sabar dulu,” beber Kasatreskrim.

BACA JUGA : https://kuasarakyat.com/acara-keagamaan-dan-unjuk-rasa-dinilai-melanggar-prokesempat-warga-jember-jadi-tersangka/

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Jember menggelar pres rilis terkait pelanggaran protokol kesehatan di 6 lokasi yang ada di Jember, diantaranya aksi unjuk rasa yang sudah menetapkan 3 tersangka yakni JM, MF dan MFR selaku koordinator aksi, serta SF panitia kegiatan keagamaan di Kecamatan Tanggul.

Sedangkan kasus lainnya yang sedang dalam penyidikan dan pemeriksaan adalah kasus kegiatan Lomba burung merpati di Jenggawah, kegiatan pengumpulan massa di Bangsalsari serta batle sound di Dusun Sumberjo Desa Glundengan Wuluhan.

Untuk pelanggar protokol kesehatan, polisi menjeratnya dengan pasal 93 Jo pasal 9 ayat 1 UU RI No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu, juga pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian pasal 216 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Para pelaku pelanggar prokes tersebut terancam hukuman satu tahun penjara. (*)

Comment956 views
  • Share
Exit mobile version