JEMBER, kuasarakyat.com – Dia tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Balung Kulon di Kecamatan Balung Jember belum ditahan oleh Polres Jember. Keduanya adalah DS dan JN.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan belum ditahannya tersangka karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan.
“Belum ada penahanan, nanti rekan-rekan akan kami kabari, saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan, dan untuk JN juga belum kami periksa, dan masih ada satu lagi yang akan kami periksa juga, selain DS dan JN,” kata dia Selasa (3/8/2021).
|Baca Juga: Polres Jember Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Balung
Dia menambahkan kemungkinan ada tersangka baru. Hal itu tergantung hasil pemeriksaan. “Ya mungkin bisa ada tambahan tersangka lagi, namun semua itu tergantung hasil pemeriksaan nanti, karena saat ini baru 1 tersangka yang sudah kami periksa,” ujarnya.
Sementara M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum DS, PPK dalam proyek tersebut menyanggah tuduhan adanya kerugian negara dalam proyek pasar senilai Rp 1,8 Miliar.
Menurut Thamrin, nilai kontrak awal proyek adalah Rp 7,5 Miliar. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh PPK, ada beberapa item yang dinilai terlalu mahal, sehingga dilakukan adendum.
“Dari adendum ini, nilai proyek yang awalnya 7,5 M menjadi 7 M, atau ada pengurangan sekitar 500 juta, hal ini karena ada beberapa item barang yang dianggap terlalu mahal,” ujar Thamrin.
Ketika pekerjaan proyek sudah selesai 100 persen dan dilakukan serah terima, pihak pengawas proyek menilai jika pekerjaan tersebut masih belum sesuai, sehingga biaya baru dibayarkan kepada rekanan sebesar 76 persen, atas ketidak sesuaian ini, pihak BPK turun dan melakukan audit.
“Saat BPK turun, justru oleh BPK dinilai jika pembayaran terhadap rekanan bukan 76 persen, tapi 73 persen, ini versi BPK, sehingga ada 27 persen atau senilai 2 M yang belum dibayarkan oleh Dinas dalam proyek tersebut, hal ini memang dikarenakan ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai,” beber Thamrin.
Thamrin juga menjelaskan, dari pekerjaan yang tidak sesuai tersebut, dan setelah dilakukan audit oleh BPK, nilai pekerjaan yang tidak sesuai tersebut senilai Rp 800 juta. “Jika temuan BPK dari hasil audit, ada pekerjaan yang tidak sesuai senilai Rp 800 juta, sedangkan yang belum dibayarkan oleh Dinas mencapai Rp 2 M, maka ada sisa hak rekanan yang belum dibayarkan senilai 1,2 M dan ini menjadi hutang negara, jelas dari sini tidak ada kerugian negara,” jelas Thamrin.
Sedangkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan melalui Tim Ahli yang turun melakukan audit, proyek tersebut dinilai masih belum 100 persen selesai, akan tetapi baru 76 persen, sehingga kekurangannya dinilai sebagai pekerjaan fiktif.
“Kalau BPKP mengacu audit yang dilakukan oleh BPK, tentu hasilnya akan sama, karena BPK melihat pekerjaan sudah selesai 100 persen, namun ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai, dan itu nominalnya 800 juta, hak rekanan yang belum dibayarkan adalah 2 M, kalau dikurangi 800 juta, negara masih punya tanggungan 1,2 M,” ujar M. Husni Thamrin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Jember menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pasar Balung Kulon, hal ini setelah pihak Polres Jember melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menemukan 2 alat bukti yang cukup kuat dengan adanya kerugian dalam proyek yang menelan anggaran Rp 7,5 M. (Ma/Bs)