Probolinggo, Kuasarakyat.com – Oknum tiga anggota Mapolresta Probolinggo diduga menggelar pesta Narkoba di villa kawasan Prigen Kabupaten Pasuruan. Akibatnya, mereka terancam dicopot dari anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI).
Kronologi kasus penangkapan anggota Polisi itu berawal ketika tiga terduga dengan inisial PT,SD, UD dan satu warga sipil sedang asyik menyewa villa di Prigen Kabupaten Pasuruan. Ketiganya tidak sadar, jika barang yang dikonsumsi masuk dalam pengawasan Satreskoba Polres Pasuruan.
Setelah itu, keempat orang itu ditangkap oleh Satreskoba Polres Pasuruan pada pukul 16.00 WIB Rabu(19/5/2021). Lalu pada keesokan harinya, Kamis (20/5/2021) ketiga anggota polisi tersebut langsung dijemput oleh Propam Polres Probolinggo.
Kapolresta Probolinggo, AKBP Jauhari membenarkan kabar penangkapan oleh anggota Polres Pasuruan terhadap oknum anggota Polresta Probolinggo tersebut. “Untuk saat ini anggota sudah diserahkan ke Polresta Probolinggo dan sedang dalam proses pemeriksaaan Propam. Apabila terbukti menggunakan narkoba maka sanksi terberat yaitu pemecatan dari anggota polri,” Kata dia.
Kapolres mengaku belum bisa mengambil kebijakan yang pasti terkait dugaan kasus tersebut. Karena hasil pemeriksaan belum keluar. Namun yang pasti, orang nomer satu di jajaran Mapolresta Probolinggo itu akan memberi keputusan yang tegas.
Terutama terkait perintah sesuai arahan pimpinan dalam atensi negara untuk berperang melawan narkoba. Koordinasi dengan pihak Polres Pasuruan juga akan ditingkatkan dalam beberapa waktu dekat.
Tujuannya untuk menelisik asal barang dan kronologisnya. Karena permasalahan narkoba dinilainya sangat serius. Terutama juga menyangkut integritas kepolisian. “Terkait permasalahan ini kami akan koordinasi dengan Polres Pasuruan, apabila ada keterlibatan oknum anggota kami, akan kami tindak tegas sesuai dengan hukuman terberat. Sesuai dengan atensi dan arahan pimpinan dalam upaya pemberantasan narkoba,” Jelas dia. (Rd/ad)
