Jember, kuasarakyat.com – Dalam Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KMP), Wakil Bupati Jember Djoko Susanto memerintahkan Kepala Desa untuk melibatkan peran masyarakat, seperti yang sudah diamanahkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Namun demikian, Djoko juga mengatakan, Kepala Desa juga tetap harus melihat kriteria yang sudah ditetapkan, sebagaimana yang sudah tertuang dalam regulasi.
“Ya seperti yang di perintahkan Presiden kita, Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan bisa menggerakkan perekonomian di level desa, yang ujungnya, muaranya adalah kesejahteraan rakyat,” ujarnya, Minggu (27/04/2025).
“Maka diharapkan ada partisipasi masyarakat, peran masyarakat di situ, tapi ya diharapkan kepala desa tidak asal nyomot masyarakatnya untuk jadi pengurus,” sambungnya.
Dalam sesi wawancara yang dilakukan sejumlah wartawan, Djoko juga menjelaskan terkait kriteria yang menjadi landasan utama Kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih.
“Ya tentu kriteria utamanya yang menurut saya ya amanah, ini harus menjadi landasan-landasan utama, masyarakat yang amanah maka harus dipilih. Yang kedua, harus profesional, karena ini menyangkut duit masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, Djoko juga mengimbau kepada Dinas Koperasi, Camat serta Kades, untuk mendampingi masyarakat dalam proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tersebut.
“Dan kalau perlu, saya perintahkan pada mereka tadi, sekaligus saya imbau pada masyarakat, kalau dalam pembentukan kooperasi itu ada intervensi, ada intimidasi, mungkin titipan, sampaikan kepada kami. InsyaAllah saya dan Bupati akan mengawal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih itu,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi Sartini mengatakan, Koperasi Desa Merah Putih sudah terdapat dasar hukum yaitu instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025.
“Tata cara pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Juga sudah tertuang dalam SE Kementerian Koperasi no 1 tahun 2025. Serta Petunjuk pelaksanaan (juklak) kementerian koperasi Nomor 1/2025 tentang pembentukan koperasi desa kelurahan merah putih,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Sartini, Kementrian Desa (Kemendes) juga mengeluarkan SE nomor 6 tahun 2025. Terkait dengan petunjuk teknis percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
“Yang mana SE ini agak sedikit ada perbedaan dengan SE-nya dari Kementerian Kooperasi. Karena memang ranahnya Kemendes kan lebih ke desa, kalau ranahnya kooperasi kan lebih ke bagaimana pembentukan kooperasi,” ungkapnya.
“Nah kami tentunya dari dinas kooperasi yang membidangi, yang kami pakai landasan adalah aturan dari kooperasi, artinya dari SE nomor 1 Kemenkop, Juklak nomor 1 Kemenkop. Kenapa? Karena yang dibentuk adalah kooperasi, yang kebetulan namanya kooperasi desa merah putih, seperti itu,” tutup Sartini menambahkan. (Rio)
