10 Tersangka Kriminal Ditangkap Polres Bondowoso Selama Ramadhan, Ada Petani Miliki Senpi

Comment7,277 views
  • Share

Bondowoso, kuasarakyat.com – Sepuluh tersangka kriminal berhasil diamankan oleh jajaran Polres Bondowoso selama Ramadhan 2022.

Dari kesepuluh tersangka itu, salah satunya memiliki senjata api (senpi).

Selain itu, ada juga kasus perjudian tiga tersangka, narkoba tiga tersangka, pencurian dengan kekerasan satu tersangka.

Kemudian, tindak pidana menyimpan Senpi amunisi seorang tersangka, tindak pidana menyimpan handak (bahan peledak) dua tersangka.

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan, untuk tindak pidana kasus narkoba pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu kaleng plastik yang berisi pil logo Y sebanyam 2.127 butir. Kemudian pil logo DMP sebanyak 1.000 butir.

“Tersangka saat ini sudah ada di Mapolres Bondowoso semua, untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut,” tutur Kapolres usai apel gelar Operasi Ketupat 2022, pada Jum’at (22/4/2022), Kapolres Wimboko menambahkan, seorang tersangka berinisial T (40) warga kecamatan Botolinggo, ditangkap karena menyimpan dua Senpi rakitan laras panjang dengan 21 butir amunisi.

Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu, mengaku Senpi ilegal tersebut digunakan untuk menjaga berkebun dan berburu.

“Kami masih dalami dapatnya darimana, lalu ada tidak peredarannya di sini yang menjual Senpi rakitan seperti itu,” urainya.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, senjata api dengan amunisi tajam kaliber 5,56 mm telah dimiliki pelaku selama sekitar satu tahun.

“Kita amankan di rumah,” sebutnya.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 1 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951.

“Ancaman hukumannya sekitar satu tahun,” pungkasnya. (ad)

Comment7,277 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.