Lakukan Gelar, Kejari Jember Tingkatkan Kasus Sosperda dari Penyelidikan ke Penyidikan

Comment932 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Kasus dugaan adanya korupsi pada perkara Sosperda (Sosialisasi Peraturan Daerah) di lingkungan DPRD Kabupaten Jember, status penanganan di Kejaksaan Negeri Jember meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.

Meningkatnya status penyidikan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Efendi SH. MH, kepada sejumlah wartawan pada Kamis (17/7/2025) di kantor Kejaksaan Negeri Jember.

Meningkatnya status penyidikan ini, sesuai dengan Sprintdik (Surat Perintah Penyidikan) dari Kejaksaan Agung dengan nomor print : 995/M.5.12/FD.02/07/2025. “Jadi kami mendapat sprint dari kejagung untuk meningkatkan status perkara Sosperda dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kajari Jember Ichwan Efendi.

Ichwan menjelaskan, dengan meningkatnya status ini, menunjukkan jika perkara ini ditangani dengan serius. “Kami minta dukungan kepada teman-teman media, mahasiswa dan juga sejumlah elemen untuk menyelesaikan perkara ini,” jelasnya.

Kajari juga menyatakan, bahwa sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa sedikitnya 30 orang untuk dimintai keterangan, jumlah ini akan terus meningkat seiring dengan penyidikan yang akan dilakukan.

“Sudah ada 30 orang yang kami mintai keterangan, mereka calon saksi dan tidak ada satupun dari nggota dewan, dan tidak menutup kemungkinan dari 30 orang tersebut ada yang menjadi tersangka, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan, karena mereka nanti akan kami panggil kembali,” bebernya.

 

Seperti diketahui, kasus Sosperda ini mencuat ke publik, setelah sejumlah LSM melaporkan perkara dugaan korupsi ke Kejari, Kejati dan Kejagung, dimana dugaan korupsi yang dilaporkan terkait pengadaan mandiri dan mamirat saat digelarnya Sosperda pada periode tahun 2023-2024.

“Kalau kegiatannya ada dan tidak fiktif, yang dipersoalkan adalah lagu pengadaan, sejauh ini alat bukti yang kami kumpulkan adalah keterangan saksi dan dokumen surat pengadaan,” pungkasnya.(Ma)

Comment932 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.