Jember, kuasarakyat.com – Munculnya 2 sertifikat dilahan aset Dinas Kesehatan Pemkab Jember, atas nama Puskesmas (PKM) Mangli dan Rupik, membuat BPN Jember mendatangi PKM Mangli pada Jumat (8/8/2025).
BACA JUGA : https://kuasarakyat.com/aset-pkm-mangli-terbit-2-sertifikat-ketua-fraksi-nasdem-ada-oknum-mafia-tanah/
Kehadiran BPN Jember ke PKM Mangli, untuk melakukan cek lokasi serta menggelar pertemuan dengan pihak Kelurahan, Muspika, BPKAD dan juga keluarga Rupik selaku pihak yang juga memiliki sertifikat di atas aset PKM Mangli.
“Kedatangan kami kesini untuk cek lokasi, dengan menghadirkan semua pihak, mulai dari pemilik sertifikat pak Rupik, pihak kelurahan, pihak BPKAD dan juga Puskesmas, tentunya dengan melakukan ukur ulang,” ujar Rastra Analisis Hukum BPN Jember.
Rastra menjelaskan, dengan cek lokasi dan melakukan ukur ulang, hasilnya akan dibawa ke rapat tim untuk melakukan kajian. “Yang jelas ini bukan untuk menentukan siapa yang berhak dan benar, tapi untuk meneliti dan mengkaji terkait adanya dua sertifikat tumpang tindih,” bebernya.
Deni Hadiatullah selaku lurah Mangli kepada wartawan menyatakan, bahwa jika melihat dari register permohonan sertifikat tanah oleh Rupik, yang tercatat hanya satu, yakni yang memiliki luas 100 m2.
“Kalau di register kami, yang tercatat memang 1 atas nama pak Rupik, dan itu memiliki luas 100 m2, soal adanya 2 sertifikat dimana salah satunya memiliki luas 258 m2, kami tidak tahu, karena saat itu kami belum menjadi lurah disini,” ujar Deni.
Ketika ditanya, apakah ada cacat prosedur dalam proses pelepasan tanah yang dimohonkan Rupik, karena tanah yang dimohonkan sudah bersertifikat atas nama Dinas Kesehatan, tapi memohonkannya di kelurahan dan mendapat persetujuan?.
Deny enggan membahas hal ini. “Kalau soal itu kami tidak tahu, karena kami belum menjadi lurah disini,” ujar Deny kembali mengulang jawaban.
Sementara Rupik sendiri, mengaku, bahwa awal mula adanya sertifikat, setelah pihaknya bertemu dengan salah satu notaris, dimana dirinya bersama keluarganya yang sudah menempati tanah tersebut sejak 1991, disebutkan bisa menerbitkan sertifikat dengan cara memohonkan pengajuan.
“Saya tidak tahu, awalnya saya didatangi kenalan saya, dan disampaikan, kalau tanah yang saya tempati bisa dimohonkan untuk diterbitkan sertifikat, dan yang mengurus semuanya dia, saya gak tahu apa-apa,” ujar Rupik.
Seperti diketahui, aset tanah yang didalamnya dijadikan taman tanaman Toga oleh pihak PKM Mangli, terbit sertifikat atas nama Rupik, tidak hanya itu, Rupik juga melakukan pemagaran taman tersebut dengan tembok. (Ma)











