Tidak Hanya Digugat Karena Tiduri Janda, Oknum Pegawai BPN Juga Terancam Pelaporan Penggelapan

Comment1,166 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – DSN oknum pegawai BPN Bondowoso asal Lingkungan Krajan Kelurahan Mangli Kaliwates Jember yang digugat secara perdata oleh SQ warga Sukorambi Jember di Pengadilan Negeri (PN) Jember, juga akan dilaporkan pidana atas kasus dugaan penggelapan dan pencurian.

https://kuasarakyat.com/sudah-makan-dan-tidur-bareng-tapi-tidak-dinikahi-pegawai-bpn-bondowoso-digugat-ke-pn-jember/

Hal ini disampaikan oleh M. Husni Thamrin SH. MH., selaku kuasa hukum SQ, kepada wartawan, usai sidang perdana gugatan melawan hukum yang dilakukan olh DSN.

“Ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh DSN, yakni pengelakan dan pencurian, dimana DSN membawa inventaris kantor tempatnya bekerja dulu, yakni di BPN Jember, saat pindahan kantor, ngakunya itu barangnya dia yang memang ditaruh di kantor,” ujar M. Husni Thamrin.

 

DSN sendiri belakangan memberikan tanggapan terkait gugatan melawan hukum yang dilayangkan oleh SQ, dirinya siap menghadapi gugatan dan akan menghadapinya di PN Jember. “Kita tunggu nanti di PN pak,” ujar DSN singkat.

termasuk saat media ini konfirmasi terkait akan dilaporkannya secara pidana atas penggelapan dan pencurian. “Ketemu di persidangan PN saja pak,” jelasnya.

Sementara Kepala BPN Bondowoso Zubaidi, A.Ptnh., M.Si., QRMP., saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menyatakan, bahwa pihaknya baru mengetahui hal tersebut, terlebih DSN dinas di Bondowoso juga belum lama.

“Saya baru tau dari anda, nanti akan kami panggil untuk diklarifikasi, soalnya yang bersangkutan baru 3 bulan disini, sebelumnya di BPN Jember,” ujar Zubaidi.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum pegawai BPN Bondowoso dengan inisial DSN yang juga Waga Kelurahan Mangli Kecamatan Kaliwates Jemer, digugat oleh SQ warga Sukorambi Jember, dengan gugatn melawan hukum, bahkan sidang gugatan perbuatan melawan hukum ini, Kamis (14/8/2025) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember.

 

Namun sidang perdana ini tidak dihadiri oleh DSN, sehingga sidang yang dipimpin oleh Zamzam Ilmi SH. MH., ini ditunda hingga Minggu depan.

M. Husni Thamrin SH. MH., selaku kuasa hukum SQ, ditemui usai persidangan menceritakan, bahwa ihwal perkenalan antara SQ kliennya dengan DSN, terjadi pada sekitar tahun 2024, pada saat kliennya sedang mengurus penerbitan sertifikat untuk tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

“DSN pada saat itu menjabat sebagai ketua Satgas Fisik dan Wakil Ketua Ajudikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember yang menawarkan akan membantu kelancaran terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimohon klien kami,” ujar Thamrin.

Namun setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama kliennya terbit pada bulan Agustus 2024, DSN masih sering menemui SQ baik di rumahnya, maupun di toko kelontong milik SQ.

“Setiap dirumah klien kami, tergugat selalu menceritakan kondisi rumah tangganya dengan isterinya yang bernama SW sedang dalam masalah dan sudah 6 (enam) tahun pisah ranjang dan sudah tidak ada lagi hubungan sebagai suami isteri seperti pada umumnya rumah tangga yang normal,” bebernya.

Dari seringnya ditemui itulah, kemudian DSN menyatakan cinta dan selalu berusaha membujuk rayu akan menikahi SQ setelah DSN mengajukan permohonan cerai talak isterinya SW di Pengadilan Agama Jember.

“Karena DSN terus datang dan secara terus menerus melakukan bujuk rayu dan janji manis akan menikahi Penggugat, sampai kemudian Penggugat luluh dan sejak awal Juni 2025 DSN meminta untuk tinggal di rumah SQ,” ujar Thamrin. (Ma)

Comment1,166 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.