Kasus Korban Penipuan dan Asusila Oknum BPN Bersekongkol dengan Notaris di Jember Diperiksa Inspektur Jendral BPN Pusat

Comment1,156 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Kasus yang menimpa SQ warga Sukorambi Jember sebagai korban asusila (persetubuhan) sekaligus penipuan yang dilakukan DUNG oknum pegawai BPN Bondowoso bersekongkol dengan NN oknum notaris di Jember, menjadi perhatian Inspektur Jendral BPN Pusat.

BACA JUGA : https://kuasarakyat.com/janda-yang-gugat-oknum-pegawai-bpn-di-pn-jember-juga-jadi-korban-penipuan-oknum-notaris/

Bahkan surat undangan pemeriksaan terhadap SQ untuk dimintai keterangan, terkait kasus tersebut, ditanda tangani langsung oleh Brigjend. Pol. Yaved Duma Parembang SIK. Selaku Inspektur Bidang Investigasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional tertanggal 7 Oktober 2025.

“Suratnya tadi diterima klien kami, pemeriksaan untuk dimintai keterangan terkait apa yang sudah dilakukan DUNG terhadap klien kami,” ujar M. Husni Thamrin kuasa hukum SQ, Senin (13/10/2025).

Seperti diberitakan sebelumnya, SQ warga Kecamatan Sukorambi Jember, yang menggugat DUNG oknum BPN Bondowoso, sebelumnya berdinas di BPN Jember di Pengadilan Negeri Jember, ternyata juga menjadi korban penipuan yang dilakukan DUNG dengan melibatkan oknum notaris di Jember berinisial N.

Diterangkan Moh. Husni Thamrin, yang juga kuasa hukum SQ, “bahwa penipuan yang dialami kliennya, perkenalan SQ dengan DUNG melalui oknum notaris N, saat itu klien saya sedang memproses jual beli tanah di notaris itu, akan ditingkatkan menjadi serifikat,” ujarnya.

Sebelum bertemu dengan DUNG, kliennya oleh notaris dimintai uang sebesar Rp. 10 juta sebagai uang muka proses peberbitan sertifikat, diterangkan biaya saampai jadi sertifikat sebesar Rp. 30 juta.
“Saat itu, oleh notaris tersebut, klien saya disuruh menemui dan menyerahkan semua dokumen DUNG di kantor desa Dukuhmencek, itu awal mula perkenalan klien saya dengan tergugat,” ujar Thamrin saat ditemui di Mapolres Jember, Selasa (30/9).

Menurut Thamrin, saat bertemu dengan DUNG di balai desa Dukuhmencek itu, yang kebetulan desa itu melaksanakan program PTSL, dari situ proses sertifikat tanahnya terbit, namun saat sertifikat sudah jadi dan diterima SQ, sertifikat tersebut kemudian diminta kembali oleh DUNG, dengan dalih, SQ masih punya tanggungan di notaris.

“Setelah sertifikat ditangan SQ, DUNG kemudian mendatangi SQ meminta sertifikatnya kembali, dan disuruh mengambil ke notaris, alasannya klien saya masih punya tanggungan, padahal itu sertifikatnya dari program PTSL, bukan diproses secara mandiri,” ujar Thamrin.

Menurut Thamrin, biaya PTSL gratis, dan kalaupun ada biayanya maksimal hanya Rp. 500 ribu. “Lha ini dimintai Rp. 30 juta, hanya saja yang dibayarkan Rp. 10 juta, sisanya sebesar Rp.20 juta yang sempat ditagih oleh notaris tidak dibayar, itu setelah SQ mendapat penjelasan dari kepala desa biaya sertifikat melalui PTSL gratis,” pugkasnya. (Ma)

Comment1,156 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.