Jual Tanah Milik Sendiri, Warga Jember Mencari Keadilan Hukum Karena Dijadikan Tersangka

Comment65 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – AZ warga Desa Pancakarya Ajung Jember, harus menghadapi kenyataan pahit, ia yang berniat menjual tanah atas nama dirinya sendiri, justru dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian, atas laporan yang dilakukan oleh AH pembeli tanah asal Papua.

Padahal, persoalan tersebut merupakan persoalan perdata, yang seharusnya diselesaikan secara perdata, namun pihaknya merasa dikriminalisasi, dan dijadikan tersangka.

Ahmad Fauzi SH. MH., dari Panglima Justicia selaku kuasa hukum AZ, menyatakan, bahwa kasus perdata, tidak bisa menjadi dalih untuk dijadikan kasus pidana, seperti yang dialami kliennya.

“Klien kami seperti di kriminalisasi oleh hukum, dan diperlakukan tidak adil, oleh karenanya, kami bersurat ke Kapolres dan nanti juga akan ke Mabes Polri, untuk minta perlindungan hukum,” ujar Fauzi.

Menurut Fauzi, perkara yang dialami kliennya, bermula dari niat kliennya menjual aset tanah seluas 235 m2 dan 250 m2, melalui perantara bernama Adi yang ditawarkan melalui media sosial Facebook, yang kemudian oleh AH dibeli.

“Dijual tahun 2022 seharga Rp. 500 juta, dan dicatat ke notaris, cuma setelah itu, AH membatalkan pembelian, dan minta uangnya dikembalikan, pembatalan ini juga tercatat,” ujar Fauzi.

Sedangkan bangunan yang ada di lahan tersebut, oleh AH sudah dibongkar dan dibangun.

“Klien kami tidak mempermasalahkan pembatalan, cuma uang sudah terlanjur digunakan untuk keperluan, klien kami menawarkan untuk mengganti uang tersebut dengan lahan lainnya, namun ditolak, sebagai jaminan, klien kami menyerahkan akte lahan yang dijual, dan ditambah SHM lahan lainnya di kawasan kampus, yang taksiran nilainya Rp. 1,2 Milyar,” jelasnya.

Seiring berjalannya waktu, AH terus meminta uangnya, oleh AZ pun SHM miliknya yang ada di kampus yang dititipkan diminta, untuk dijual dan hasilnya untuk membayar tagihannya AH.

Namun oleh AH Sertifikat tersebut tidak diberikan, sehingga kliennya melaporkan kasus ini ke Polres Jember dengan tuduhan penggelapan sertifikat.

Disatu sisi, AH juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember, atas pengembalian uang, oleh pihak PN gugatan AH dikabulkan.

“Usai putusan PN, kami banding, dan banding kami diterima, dengan amar putusan bahwa uang jual beli tersebut, merupakan perkara perdata, dan klien kami wajib mengembalikan, dengan klausul, setiap tahun dikenakan bunga Rp. 30 juta, pihak AH juga sempat Kasasi, namun ditolak, sehingga putusan pengadilan sudah inkrah alias final, dimana perkara ini, adalah jual beli, bukan penggelapan,” paparnya.

Dari perkara hukum ini, menurut Fauzi, pihak AH melaporkan ke Polres Jember dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

“Ironisnya, laporan dari AH diproses, dan menjadikan klien kami sebagai tersangka, sedangkan laporan klien kami terkait penggelapan sertifikat, sampai saat ini belum ada kejelasan,” sesalnya.

Padahal menurut pria asal Klatakan Tanggul, terkait penipuan dan penggelapan yang dituduhkan oleh AH ke kliennya, menurutnya tidak memenuhi syarat, sebab selama ini lahan yang dijual ke AH, masih dalam penguasaan AH, termasuk kunci rumah dan aktenya.

“Kalau soal belum bayar, dan terlambat, itu bukan penipuan, tapi wanprestasi, dan wanprestasi bukan pidana, lha ini klien saya dijadikan tersangka, kalau mau nagih jangan lewat polisi, tapi digugat ke Pengadilan, wanprestasi hanya bisa digugat bukan di pidanakan,” tambahnya.

Fauzi berharap, pihak Polres Jember bisa bijak menyikapi perkara ini. “Kami sudah berkirim surat ke Kapolres terkait perkara ini, dan harapan kami, polisi bijak, kalau memang tidak cukup unsur penipuan, ya seyogyanya di SP3, karena lahan klien kami, sampai sekarang masih dikuasai oleh AH, unsur oenipuannya dimana coba, semoga pihak Polres bisa adil dan bijak,” pungkasnya. (Ma)

Comment65 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.