Jember, Kuasarakyat.com – Jajaran Polsek Gumukmas, Polres Jember, berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area parkir Alfamart, Dusun Kebonan, Desa Gumukmas, Jember, pada Selasa malam (19/5/2026).
Pelaku berinisial RIS (26), warga Lumajang, ditangkap hanya 10 menit setelah menggasak motor korban.Kejadian bermula sekitar pukul 21.10 WIB ketika korban, Hardianto (29) asal Ponorogo, memarkir motor Honda Scoopy miliknya untuk berbelanja.
Begitu keluar dari minimarket, ia mendapati motornya telah raib. Korban yang panik beruntung melihat Kapolsek Gumukmas AKP Edi Santoso di seberang jalan, lalu segera melapor.
Merespons laporan tersebut, Kapolsek langsung berkoordinasi dengan Unit Resmob Barat pimpinan Aipda Bambang Setiawan untuk melakukan penghadangan di rute pelarian pelaku. Strategi ini berhasil, dan RIS langsung dicegat tanpa perlawanan.”Kami langsung bergerak cepat menutup ruang gerak pelaku begitu menerima laporan dari korban,” ujar AKP Edi Santoso, Rabu (20/5/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni Satu unit Honda Scoopy merah hitam (senilai ± Rp 11.500.000), sebilah senjata tajam jenis celurit dan Sembilan buah kunci T.
Saat ini, RIS ditahan di Mapolsek Gumukmas. Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor antar-kabupaten.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. (Gusti)










