Akte Jual Beli Tak Kunjung Selesai, Ada Dugaan Penggelapan Dana, Warga Mlokorejo Lapor Polisi

Comment151 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Dua warga Desa Mlokorejo Kecamatan Puger Kabupaten Jember, Sutiyem dan Suhartini, Senin (1/6/2026) siang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember.

Keduanya datang ke Mapolres Jember didampingi oleh Agus Jagal, dan beberapa warga lainnya, untuk melaporkan dugaan penggelapan uang yang digunakan untuk balik nama akte jual beli.

Yang mana proses peralihan balik nama Akte Jual Beli seperti milik Bu Sutiyem dan Bu Suhartini yang diajukan sejak tahun 2023, hingga saat ini belum selesai, bahkan dari konfirmasi ke pihak desa, diketahui kalau uang miliknya yang sudah dibayarkan, digunakan secara pribadi oleh oknum tertentu.

 

“Ibu Sutiyem membeli tanah seluas kurang lebih 1750 meter persegi, belinya secara patungan dengan adik-adiknya, sehingga tanah tersebut dibagi menjadi tiga, dan mau diterbitkan 3 akte, oleh pihak desa dikenakan biaya sebesar Rp. 4 juta 700 untuk 1 akte, sehingga total biaya yang dibayarkan Bu Sutiyem sekitar Rp. 14 juta 100 ribu, sedangkan Bu Suhartini sendiri, uang yang sudah masuk sekitar Rp. 12 juta 250 ribu, tapi sampai sekarang belum selesai,” ujar Agus Jagal.

Bahkan beberapa waktu lalu, pihaknya sudah menanyakan ke desa, yang mana uang Bu Satiyem, ternyata masih dipakai untuk keperluan pribadi, sehingga akte milik Bu Satiyem tidak kunjung selesai.

“Ini kan ngawur, rakyat mengurus dokumen tanah, dengan harapan bisa segera jadi, tapi tiga tahun tidak dikerjakan, setelah didatangi, ternyata uangnya masih dipakai untuk kepentingan pribadi, ini ngawur dan merugikan warga,” jelas Agus.

Agus menjelaskan, bahwa laporan yang dilakukan oleh Bu Satiyem ke Polres Jember, agar kejadian seperti ini tidak terjadi kepada warga lainnya. “Saya yakin peristiwa yang dialami Bu Satiyem, tidak hanya di Desa Mlokorejo saja, tapi juga di desa lain,” tegasnya.

Sebab, menurut pria yang juga anggota ormas Madas Sedarah Jember, untuk proses balik nama akte jual beli, estimasi waktu yang dibutuhkan tidak lebih dari 4 bulan.

“Saya sering bantu warga balik nama akte jual beli maupun hibah, prosesnya gak lama, antara 3 sampai 4 bulan, lha ini bertahun-tahun, ujung-ujungnya uang dipakai untuk kepentingan pribadi, ini jelas merugikan warga,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa 26 Mei dan Jumat 29 Mei, warga Desa Mlokorejo mendatangi balai desa, mereka menanyakan lamanya proses balik nama akte jual beli miliknya.

Beberapa warga bahkan mengaku proses balik nama akte hibah milknya, 8 tahun baru diberikan, lamanya balik nama akte jual beli warga di Desa Mlokorejo, juga bervariasi.

 

Sementara, Kepala Desa Mlokorejo H. Mahfud, saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa persoalan berlarutnya proses akte jual beli warganya, karena adanya perubahan nilai pajak yang ditentukan oleh Bapenda.

Dimana pada tahun 2023, Pemkab Jember menaikkan pajak PBB seratus persen, dan ini berpengaruh pada layanan balik nama di desanya.

“Saat itu kami mendapat data dari Bapenda, terkait kenaikan NJOP, dan saya tolak, karena NJOP di desa kami, sangat tidak masuk akal, selisihnya jauh dengan NJOP di desa Wringintelu,” ujar H. Mahfud.

Padahal, sawah yang oleh warga diajukan balik nama, hanya dibatasi pematang sawah dengan desa Wringintelu, selain itu, kenaikan NJOP sawah di desanya, nilainya hampir sama dengan NJOP yang berada di pinggir jalan raya.

“Dulu kenaikan pajak dari Bapenda, pernah kami tolak, dan kami kembalikan, sehingga proses balik nama warga berlarut-larut, kami juga ingin menyampaikan, bahwa yang menentukan NJOP itu bukan pemerintah desa, tapi dari Bapenda, kami sendiri ingin NJOP di desa kami disesuaikan dengan desa yang berbatasan dengan desa kami,” ujar H. Mahfud.

Sedangkan mengenai biaya yang sudah dikeluarkan oleh warga dalam proses balik nama yang sampai dua kali pembayaran, pihaknya menyampaikan, bahwa pihaknya tidak tahu soal ini.

“Kalau soal biaya yang sampai diminta dua kali, kami sama sekali tidak tahu, dab tadi warga sudah kami pertemukan dengan Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan, dan Insya Alloh sudah clear, termasuk akte jual beli yang dimohonkan warga, tadi juga sudah kami hubungi pihak notarisnya di depan warga, Insya Alloh Rabu atau Kamis besok sudah jadi,” pungkasnya. (Ma)

https://kuasarakyat.com/pertanyakan-proses-balik-nama-tanah-puluhan-warga-desa-mlokorejo-kembali-datangi-balai-desa/

Comment151 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.